KONTEKSBERITA.com – Tilang uji emisi akan diberlakukan kembali di wilayah Polda Metro Jaya pada 1 November 2023, sesuai dengan keterangan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Keputusan ini diambil karena kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat menyebabkan polusi udara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong perawatan kendaraan secara rutin.
Namun, setelah koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, tilang uji emisi akan diterapkan kembali pada November dengan harapan partisipasi masyarakat dalam uji emisi kendaraan meningkat.
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” ujar Ani.
Besaran denda tilang diatur sesuai undang-undang, dengan pengendara sepeda motor dikenai denda Rp250 ribu, sementara pengendara mobil dikenai denda Rp500 ribu.
Uji emisi hanya wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Editor: Uje