KONTEKSBERITA.com – Anda dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C melalui aplikasi online tanpa perlu antri dan menghabiskan waktu lama.
Syaratnya, Anda harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri paling lambat 90 hari sebelum SIM Anda berakhir atau kedaluwarsa.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya telah habis, pemilik SIM harus memperpanjangnya.
Jika tidak diperpanjang, Anda harus membuat SIM baru. Untuk perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah tersedia di Play Store maupun App Store. Lakukan unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu, lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Registrasi
Langkah pertama adalah melakukan registrasi, di mana pemilik SIM diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan akan menerima kode OTP untuk dimasukkan ke kolom registrasi.
Selanjutnya, pemohon diminta untuk memasukkan data NIK dan nama sesuai dengan yang tertera di KTP. Data ini akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
Setelah berhasil, langkah berikutnya adalah memasukkan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email.
2. Siapkan Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Pilih menu SINAR untuk memperpanjang SIM. Pemohon akan diminta untuk memenuhi persyaratan dan dokumen.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
– Foto fisik E-KTP
– Foto fisik SIM
– Foto tanda tangan di atas kertas putih
– Pas foto
Syarat Upload Pas Foto:
– Gunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 piksel
-Tidak menggunakan kacamata
– Tidak menggunakan hijab berwarna biru
– Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci
– Foto wajah menghadap ke depan
Selain itu, pemohon harus telah melakukan pengecekan kesehatan jasmani melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes dan tes psikologi melalui aplikasi epPSI.
Lakukan proses registrasi, verifikasi, dan cek kesehatan melalui kedua aplikasi ini; hasilnya akan tersambung ke aplikasi Digital Korlantas Polri. Jangan lupa bahwa pada tahap ini, biaya layanan kesehatan akan diperlukan.
Jika memenuhi persyaratan, hasil tes akan otomatis terkirim ke aplikasi perpanjangan SIM Online.
Jika tidak memenuhi persyaratan, maka proses perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk aplikasi epPSI. Jika memenuhi persyaratan, hasil tes akan terkirim ke aplikasi perpanjangan SIM online.
Jika tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sekali untuk melakukan tes online.
3. Menu SINAR
Pilih menu SINAR, di mana terdapat dua jenis SIM yang dapat diperpanjang, yaitu SIM A dan C. Pemohon diminta untuk mengisi nomor SIM dan mengunggah dokumen yang sudah disiapkan seperti foto KTP, foto SIM, pas foto, dan foto tanda tangan.
Lanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon. Setelah semuanya dianggap lengkap, pilih wilayah polda dan satpas serta isi rekening untuk pengembalian dana atau pembatalan.
Pemohon akan diberikan opsi metode pengiriman, yaitu mengambil sendiri, mewakilkan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman ke alamat pemohon melalui PT Pos Indonesia.
Selanjutnya, lakukan pembayaran PNBP dengan virtual account Bank BNI, yang dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI.
Jumlah biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya penerbitan SIM, biaya layanan, dan biaya kirim-kemas (jika menggunakan jasa pengiriman, biayanya akan tergantung pada jarak dan lokasi tujuan).
Setelah membayar tagihan, pemohon tinggal menunggu hingga SIM berada di tangan. Setelah diterima, lakukan konfirmasi, dan proses digitalisasi SIM akan otomatis dilakukan.
Editor: Uje