Debt Collector Harus Bawa Dokumen Ini Ketika Nagih Utang

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 22 Sep 2023 17:20 WIB ·

Debt Collector Harus Bawa Dokumen Ini Ketika Nagih Utang


Ilustrasi Penagih Utang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penagih Utang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan saat menagih utang.

Dalam proses penagihan utang, mereka harus mematuhi aturan dan membawa dokumen penting.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) wajib melakukan penagihan kepada peminjam yang belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

Penagihan ini minimal harus dimulai dengan mengirim surat peringatan sesuai jangka waktu perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.

BACA JUGA:  Persiapan Penting Bagi Pemudik yang Menggunakan Sepeda Motor

“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum. Ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan kepada peminjam tidak boleh digunakan, baik secara fisik maupun verbal,” tulis posting resmi OJK pada Jumat (22/9/2023).

Surat peringatan yang dibawa oleh debt collector wajib mencantumkan informasi penting, termasuk jumlah hari keterlambatan pembayaran, total pendanaan yang belum dibayarkan atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang harus ditanggung.

BACA JUGA:  Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Sebagaimana diketahui, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam. Namun, kerja sama ini harus diatur dalam perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa pihak kerja sama adalah badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara atau pemberi pinjaman.

BACA JUGA:  Cara Pengelolaan Keuangan Usaha dengan Efektif

Apabila menemui pelanggaran oleh penyelenggara pinjol saat menagih utang dan mereka memiliki izin dari OJK, dapat dilaporkan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan informasi lengkap untuk penanganan lebih lanjut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

10 Kata-Kata Ucapan Memperingati Hari Pahlawan

9 November 2024 - 11:04 WIB

Ucapan Hari Pahlawan

Sayuran Mengandung Zat Besi, Nutrisi Penting Bagi Tubuh

9 November 2024 - 08:00 WIB

Sayuran Mengandung Zat Besi

Khasiat Daun Kelor Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Menurunkan Kadar Gula Darah

8 November 2024 - 23:50 WIB

Khasiat Daun Kelor

Makanan Pantangan bagi Ibu Hamil Muda

8 November 2024 - 00:50 WIB

Makanan Pantangan Ibu Hamil Muda

Anjuran Doa Ketika Hujan Lebat Menurut Islam

2 November 2024 - 13:38 WIB

doa ketika hujan

Kenapa Perut Sebelah Kiri Sakit? Ini Penyebabnya

30 Oktober 2024 - 14:59 WIB

sakit perut sebelah kiri
Trending di FEATURED