KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang debt collector menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan saat menagih utang.
Dalam proses penagihan utang, mereka harus mematuhi aturan dan membawa dokumen penting.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Penyelenggara pinjaman online (pinjol) wajib melakukan penagihan kepada peminjam yang belum memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Penagihan ini minimal harus dimulai dengan mengirim surat peringatan sesuai jangka waktu perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam.
“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan hukum. Ancaman, kekerasan, atau tindakan memalukan kepada peminjam tidak boleh digunakan, baik secara fisik maupun verbal,” tulis posting resmi OJK pada Jumat (22/9/2023).
Surat peringatan yang dibawa oleh debt collector wajib mencantumkan informasi penting, termasuk jumlah hari keterlambatan pembayaran, total pendanaan yang belum dibayarkan atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang harus ditanggung.
Sebagaimana diketahui, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam. Namun, kerja sama ini harus diatur dalam perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut harus memenuhi persyaratan bahwa pihak kerja sama adalah badan hukum, memiliki izin dari instansi yang berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah mendapatkan sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga yang terdaftar di OJK, dan bukan merupakan afiliasi dari penyelenggara atau pemberi pinjaman.
Apabila menemui pelanggaran oleh penyelenggara pinjol saat menagih utang dan mereka memiliki izin dari OJK, dapat dilaporkan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyertakan informasi lengkap untuk penanganan lebih lanjut.
Editor: Uje