KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan perubahan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang sebelumnya merupakan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan UU IKN akan mengubah status Jakarta dari awalnya sebagai ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” ujar Sri Mulyani pada Jumat (15/9/2023).
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa akan ada Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, RUU DKJ ini akan mengatur banyak aspek keuangan yang penting.
“Ibu Menteri lainnya saat ini sedang menyusun panduan berdasarkan arahan dari Presiden @jokowi dan Wakil Presiden @kyai_marufamin,” tambahnya.
Editor: Uje