Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Sep 2023 11:32 WIB ·

Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi


Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Nando (25) telah dengan kejam mengakhiri nyawa istrinya, MSD (24), menggunakan sebilah pisau dapur karena konflik ekonomi dan perasaan sakit hati.

Iptu Said Hasan, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya sering terlibat dalam pertengkaran rumah tangga.

“Menurut hasil interogasi, pelaku sering bertengkar dengan korban. Motif sebenarnya adalah perasaan sakit hati dan masalah ekonomi,” ungkap Hasan di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:  Kementerian Haji dan Umrah Panggil Pihak Terkait atas Aduan Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025

Hasan menyangkal laporan yang menyebutkan adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab pembunuhan MSD.

Dia menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati atas perkataan yang diucapkan oleh istrinya.

Namun, Hasan tidak merinci kata-kata yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan membunuh yang mengerikan ini.

“Jadi, tidak ada pihak ketiga yang terlibat, pelaku membunuh karena sakit hati atas perkataan korban,” tambahnya.

BACA JUGA:  Masifnya Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Bekasi, Ini Kata Sekjen Garda Bekasi

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, juga membenarkan bahwa masalah dalam rumah tangga menjadi motif di balik tragedi pembunuhan ini.

“Tersangka dan korban sempat bertengkar terkait masalah rumah tangga,” kata Rusnawati.

Ketika emosi mereka memuncak selama pertengkaran, pelaku menampar korban dan menyeretnya ke dapur.

Di sana, pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban.

“Peristiwa ini sama sekali tidak direncanakan. Ini adalah hasil dari emosi sesaat antara suami dan istri yang bertengkar,” tambah Rusnawati.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

Diketahui bahwa korban dan pelaku baru saja menikah selama tiga tahun. Dari pernikahan mereka, mereka memiliki dua anak yang berusia tiga dan satu tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider, dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS