Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 12 Sep 2023 11:32 WIB ·

Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi


Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Pengungkapan Kasus Suami Bunuh Istri di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Nando (25) telah dengan kejam mengakhiri nyawa istrinya, MSD (24), menggunakan sebilah pisau dapur karena konflik ekonomi dan perasaan sakit hati.

Iptu Said Hasan, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya sering terlibat dalam pertengkaran rumah tangga.

“Menurut hasil interogasi, pelaku sering bertengkar dengan korban. Motif sebenarnya adalah perasaan sakit hati dan masalah ekonomi,” ungkap Hasan di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:  Pembangunan Sekolah Yayasan Arofah Bina Insani di Desa Cibening, Bagaimana Izinnya?

Hasan menyangkal laporan yang menyebutkan adanya pihak ketiga yang menjadi penyebab pembunuhan MSD.

Dia menjelaskan bahwa pelaku mengaku sakit hati atas perkataan yang diucapkan oleh istrinya.

Namun, Hasan tidak merinci kata-kata yang memicu pelaku untuk melakukan tindakan membunuh yang mengerikan ini.

“Jadi, tidak ada pihak ketiga yang terlibat, pelaku membunuh karena sakit hati atas perkataan korban,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pemdes Cibening Ikuti MTQ dan Lomba Hadroh Tingkat Kecamatan Setu

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, juga membenarkan bahwa masalah dalam rumah tangga menjadi motif di balik tragedi pembunuhan ini.

“Tersangka dan korban sempat bertengkar terkait masalah rumah tangga,” kata Rusnawati.

Ketika emosi mereka memuncak selama pertengkaran, pelaku menampar korban dan menyeretnya ke dapur.

Di sana, pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban.

“Peristiwa ini sama sekali tidak direncanakan. Ini adalah hasil dari emosi sesaat antara suami dan istri yang bertengkar,” tambah Rusnawati.

BACA JUGA:  Perluas Penggunaan IKD dalam Layanan Perbankan, Bank Jasa Jakarta Lanjutkan Kerja Sama dengan Dukcapil

Diketahui bahwa korban dan pelaku baru saja menikah selama tiga tahun. Dari pernikahan mereka, mereka memiliki dua anak yang berusia tiga dan satu tahun.

Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, dengan Pasal 338 KUHP sebagai pasal subsider, dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS