Menu

Mode Gelap

FEATURED · 22 Agu 2023 12:10 WIB ·

Cara Cek BI Checking Secara Online, Masuk Daftar Blacklist atau Tidak


Ilustrasi BI Checking. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi BI Checking. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dalam beberapa pekan terakhir, muncul isu bahwa hasil BI Checking yang buruk dapat menghalangi seseorang untuk diterima bekerja di suatu perusahaan.

BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh para debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang ditolak berulang kali, hal ini mungkin disebabkan oleh buruknya rekam jejak kreditnya dalam Sistem Informasi Debitur.

Orang yang menggunakan layanan paylater atau pinjaman online (pinjol) namun mengalami keterlambatan pembayaran juga akan berdampak pada skor kredit BI Checking.

Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), menjelaskan bahwa dalam beberapa situasi, perusahaan dapat melakukan BI Checking terhadap calon karyawan sebagai pertimbangan dalam proses seleksi.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua perusahaan melakukan BI Checking terhadap calon karyawan dan umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa BI Checking secara online melalui HP.

Cara Memeriksa BI Checking Melalui HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa BI Checking atau SLIK OJK secara online, yang diambil dari laman resmi pada Senin (21/8/2023).

– Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser di HP Anda.

– Klik menu “Pendaftaran” yang terletak di halaman utama.

– Periksa ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom pada halaman pendaftaran.

– Tekan tombol “Selanjutnya”.

– Isi data registrasi dengan lengkap.

– Lanjutkan dengan proses BI Checking.

– Unggah dokumen berupa file KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.

– Unggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan.

– Tunggu email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.

– Periksa status permohonan BI Checking melalui fitur Status Layanan.

– OJK akan memproses hasil dari BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Skor dalam BI Checking yang Menyebabkan Masuk Daftar Blacklist

Skor hasil BI Checking dibagi menjadi 5 kategori, mulai dari lancar hingga macet, sebagai berikut:

1. Kredit Lancar

Skor ini diberikan kepada debitur dengan performa sangat baik, yang selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, tanpa ada keterlambatan.

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)

Skor ini diberikan kepada debitur dengan catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 1-90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar

Skor ini diberikan kepada debitur dengan catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Skor ini diberikan kepada debitur dengan catatan keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Skor ini diberikan kepada debitur dengan performa sangat buruk, yang telah menunggak pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam hasil BI Checking.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menjadi Korban Calo Tenaga Kerja, Kemana Harus Melapor?

13 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Calo Tenaga Kerja

Obat Sakit Gigi Paling Mujarab, Bahan Ada di Dapur

12 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Obat Sakit Gigi

Ponsel Lemot? Begini Solusinya

10 Oktober 2024 - 01:19 WIB

Ponsel Lemot

Awas! Kena Tipu Praktik Calo Tenaga Kerja

5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Calo Tenaga Kerja

Cara Pengelolaan Keuangan Usaha dengan Efektif

4 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Pengelolaan Keuangan

Tips Mengelola Keuangan Ala Orang Jepang yang Paling Terkenal

30 September 2024 - 10:58 WIB

Mengelola Keuangan
Trending di ECONOMY & BUSINESS