KONTEKSBERITA.com – BPJS Kesehatan adalah entitas hukum publik yang memberikan jaminan biaya bagi sebagian besar jenis penyakit. Berlaku sejak tahun 2014, Undang-Undang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia sebenarnya diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sama seperti asuransi, menjadi peserta BPJS Kesehatan memerlukan pembayaran iuran setiap bulan. Selama status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak atas layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS. Jenis layanan ini berhubungan dengan kecelakaan yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan.
Berikut adalah 4 jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian pribadi
Kecelakaan tunggal dalam lalu lintas merujuk pada kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan kendaraan atau pengemudi lainnya. Biasanya, jenis kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian, seperti mengonsumsi minuman beralkohol atau narkoba saat mengemudi.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dalam upaya melakukan tindak kejahatan seperti perampokan, kekerasan, atau pelecehan seksual juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang disebabkan oleh niat untuk mengakhiri hidup atau pertikaian antar kelompok juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai tindakan sengaja.
2. Kecelakaan ganda yang telah dijamin oleh Jasa Raharja
Kecelakaan ganda dalam lalu lintas terjadi saat dua kendaraan atau lebih terlibat dalam kecelakaan. Kecelakaan semacam ini juga bisa terjadi antara kendaraan dan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah dicakup oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan lembaga yang memberikan jaminan untuk kecelakaan lalu lintas dengan memberikan manfaat asuransi sebesar 20 juta rupiah bagi korban kecelakaan ganda.
Jika biaya pengobatan korban kecelakaan masih berada di bawah batas 20 juta rupiah, maka Jasa Raharja akan menanggung seluruh biaya tersebut. Namun jika melebihi jumlah tersebut, selisihnya akan dicakup oleh BPJS Kesehatan, tetapi di bawah batas maksimal yang dijamin oleh Jasa Raharja.
3. Kecelakaan ganda pada penumpang transportasi umum
Jasa Raharja juga menanggung kecelakaan ganda yang menimpa penumpang dalam transportasi umum, sehingga BPJS Kesehatan tidak akan menanggung jenis kecelakaan ini.
4. Kecelakaan kerja
Berdasarkan Panduan Layanan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan layanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau terkait pekerjaan yang sudah dicakup oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Demikianlah 4 jenis kecelakaan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar 4 jenis kecelakaan ini, biaya pengobatan dapat dicover oleh program JKN-KIS.
Akan tetapi, diperlukan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan.
Editor: Uje