Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 18 Agu 2023 14:07 WIB ·

Laksda Kresno dkk Gugat UU TNI, Minta Usia Pensiun Prajurit 60 Tahun


Prajurit TNI. (Dok: Istimewa) Perbesar

Prajurit TNI. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diajukan oleh Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dan rekannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam berkas gugatan yang diterbitkan oleh situs web MK pada Jumat (18/8/2023), berikut adalah daftar pemohon judicial review:

– Laksda Kresno Buntoro PhD
– Kolonel Chk Sumaryo
– Sersan Kepala Suwardi
– Kolonel (Purn) Lasman Nahampun
– Kolonel (Purn) Eko Haryanto
– Letnan Dua (Purn) Sumanto

Laksda Kresno Buntoro PhD dan kawan-kawannya telah memberikan kuasa kepada advokat Viktor Santoso Tandiasa. Mereka menguji Pasal 53 UU TNI yang berbunyi:

BACA JUGA:  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Setu Giat Bakti Sosial

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”

Laksda Kresno Buntoro PhD serta rekan-rekannya mengajukan permohonan untuk mengubah Pasal 53 UU TNI tersebut. Mereka menyatakan:

“Menyatakan Pasal 53 UU Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.'”

Apabila usulan ini tidak diterima, Laksda Kresno Buntoro PhD dan rekannya meminta agar usia pensiun prajurit menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

BACA JUGA:  Polri Gelar Pelatihan Gabungan Ambulans Udara untuk Meningkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

Jika perlu, usia pensiun prajurit dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI, selama masih diperlukan untuk pertahanan negara.

Mereka memohon kepada MK untuk menguji konstitusionalitas Pasal 53 UU 34/2004 dengan merujuk pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Dalam argumennya, pemohon mengutip keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menyatakan bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam perlakuan.

Mereka juga merujuk pada Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengakui bahwa kebijakan hukum terbuka bisa diuji oleh MK dan MK dapat mengubah pandangannya tentang kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional

Pemohon juga mencatat bahwa abdi negara lain memiliki usia pensiun yang lebih tinggi daripada anggota TNI saat ini. Misalnya, Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim memiliki batas usia pensiun yang bisa mencapai 60 atau bahkan 70 tahun, seperti hakim agung.

Mereka berpendapat bahwa Pasal 53 UU 34/2004 tidak sejalan atau tidak seimbang dengan ketentuan usia pensiun para abdi negara lainnya (Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, hakim). Gugatan ini telah didaftarkan di MK dan sedang dalam proses oleh pihak kepaniteraan.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Polres Kebumen

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok

Polda Riau Bongkar Dapur Arang Ilegal, Ribuan Karung Arang Bakau Disita

7 Mei 2026 - 12:17 WIB

Arang Bakau

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap

6 Mei 2026 - 15:16 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi Banten

Polda Metro Jaya Dalami Taksi Green dalam Insiden Kereta Bekasi

4 Mei 2026 - 14:08 WIB

Taksi Green

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal

1 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Putri Indonesia Riau
Trending di NEWS