Bisa untuk Umum, 4 Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Ini Bakal Dihapus       

Menu

Mode Gelap

AUTOMOTIVE · 5 Agu 2023 12:39 WIB ·

Bisa untuk Umum, 4 Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Ini Bakal Dihapus


Motor Listrik Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Motor Listrik Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menghapus empat syarat bagi pembeli motor listrik subsidi senilai Rp7 juta.

Sebagai alternatif, kemungkinan besar pembelian akan dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.

Wacana ini muncul setelah rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri pada Senin (31/7), membahas program percepatan pengembangan kendaraan listrik.

BACA JUGA:  Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Alasannya!

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengumumkan bahwa empat syarat sebelumnya akan dihapus.

Syarat-syarat tersebut mencakup penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

“Syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan akan dihapuskan. Masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik roda dua berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP hanya diperbolehkan membeli satu motor listrik,” kata Agus.

BACA JUGA:  Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali Mulai 1 November, Ini Alasannya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, juga menyatakan bahwa program subsidi motor listrik berpotensi untuk dibuka kepada masyarakat umum.

Namun, belum ada informasi detail mengenai waktu pelaksanaan perubahan ini.

Sejak diperkenalkan pada Maret lalu, program subsidi senilai Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru mengalami kendala dalam penyerapannya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengalokasikan subsidi untuk kuota 200 ribu unit pada tahun ini, namun hingga saat ini, tersisa 198.506 unit per tanggal Jumat (4/8) menurut informasi dari situs Sisapira.

BACA JUGA:  Menjaga Kesehatan Mesin: Panduan Perawatan Rutin untuk Kendaraan Anda

Kendala dalam penyerapan subsidi ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan demi mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.

Pada tahun depan, Kemenperin berencana menyediakan kuota subsidi untuk motor listrik sebanyak 600 ribu unit.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ganti Oli Motor, Kapan Harus Dilakukan?

24 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Ganti Oli Motor

Pakai Helm Tidak SNI Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

23 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Dampak Kendaraan Listrik Saat Kena Hujan di Perjalanan?

23 September 2024 - 15:18 WIB

Keamanan Kendaraan Listrik

Kelebihan dan Kekurangan Kendaraan Listrik

4 Juli 2024 - 23:33 WIB

Kendaraan Listrik

Uji KIR Kendaraan, Pengertian dan Tujuannya

13 Mei 2024 - 14:59 WIB

Uji KIR Kendaraan

Apakah Motor Listrik Aman saat Kena Hujan?

8 Mei 2024 - 06:58 WIB

Apakah Motor Listrik Aman saat Kena Hujan
Trending di AUTOMOTIVE