KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menghapus empat syarat bagi pembeli motor listrik subsidi senilai Rp7 juta.
Sebagai alternatif, kemungkinan besar pembelian akan dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
Wacana ini muncul setelah rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri pada Senin (31/7), membahas program percepatan pengembangan kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengumumkan bahwa empat syarat sebelumnya akan dihapus.
Syarat-syarat tersebut mencakup penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
“Syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan akan dihapuskan. Masyarakat yang mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik roda dua berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP hanya diperbolehkan membeli satu motor listrik,” kata Agus.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, juga menyatakan bahwa program subsidi motor listrik berpotensi untuk dibuka kepada masyarakat umum.
Namun, belum ada informasi detail mengenai waktu pelaksanaan perubahan ini.
Sejak diperkenalkan pada Maret lalu, program subsidi senilai Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru mengalami kendala dalam penyerapannya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengalokasikan subsidi untuk kuota 200 ribu unit pada tahun ini, namun hingga saat ini, tersisa 198.506 unit per tanggal Jumat (4/8) menurut informasi dari situs Sisapira.
Kendala dalam penyerapan subsidi ini mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan demi mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.
Pada tahun depan, Kemenperin berencana menyediakan kuota subsidi untuk motor listrik sebanyak 600 ribu unit.
Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia