Gadaikan 6 Mobil Rental, Pria di Jakut Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Agu 2023 13:25 WIB ·

Gadaikan 6 Mobil Rental, Pria di Jakut Ditangkap Polisi


Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pria berinisial SP (47) di Jakarta Utara (Jakut) diamankan Polsek Cilincing lantaran menggelapkan mobil rental yang disewanya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi.

“Pengungkapan kasus penipuan dan atau kasus penggelapan kendaraan roda empat jenis mobil yang biasa direntalkan. Namun oleh penyewa dilakukan penggelapan dengan dipindahtangankan dengan nilai dan nominal sekian untuk keuntungan pribadi,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki di kantor Polres Metro Jakut, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:  Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Lewat Handphone

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku SP telah menggelapkan sebanyak 6 unit mobil rental yang disewanya. Satu jenis mobil mini SUV berwarna abu-abu metalik.

“Dari total tindakan penggelapan yang sudah dilakukan itu masih ada lima unit kendaraan roda empat lagi yang akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Haris.

Modusnya, SP menyewa mobil di rental milik SR (56) dengan durasi yang panjang. Setelah mendapatkan mobil, kemudian pelaku menggadaikannya.

BACA JUGA:  Bagaimana Cara Pendaftaran Diri Agar Bisa Membeli LPG 3 Kg?

“Modusnya adalah melakukan sewa dalam durasi waktu yang cukup panjang, sekitar 1-2 bulan dengan membayarkan senilai dan sejumlah uang kemudian mendapat STNK dan kunci mobil, lepas kunci istilahnya,” ujar Haris.

“Kemudian tidak berapa lama, sekian hari berikut oleh pelaku digelapkan dengan nominal rata-rata sekitar 12-15 juta, dengan modus gadai entah dititip entah itu dijual kembali kepada pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

Akibat tindakan SP, korban SR mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 KUHP serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mudik Aman 2026, Jasa Raharja Perkuat Pos Pelayanan Terpadu

25 Februari 2026 - 09:23 WIB

Hukum Tak Boleh Tunduk pada Mobilisasi Massa, Dugaan Peran FF di Kota Wisata Harus Diusut Tuntas

23 Februari 2026 - 19:32 WIB

Cluster Florence

Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

23 Februari 2026 - 01:22 WIB

Operasi Pekat Musi

Sudjatmiko Ajak Warga Bekasi Tebar Kebaikan Lewat Berbagi Takjil

22 Februari 2026 - 23:02 WIB

Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

Polda Metro Jaya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026
Trending di NEWS