KONTEKSBERITA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang memberikan legalitas untuk mengemudi di jalan raya. Namun, SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk memperpanjang SIM, Anda dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai SIM keliling. Selain itu, ada opsi perpanjangan melalui sistem online.
Kini, Polri telah menyediakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM secara online.
Berikut adalah syarat dan cara perpanjang SIM melalui aplikasi tersebut:
Syarat Perpanjangan SIM via Aplikasi Korlantas:
1. SIM lama.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Hasil RIKKES Jasmani.
4. Hasil tes psikologi.
5. Pas foto dengan latar belakang biru, bukan selfie.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
7. Melakukan perpanjangan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dari Google Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP (One Time Password).
3. Masukkan kode OTP yang diterima.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN tersebut.
5. Isi data profil, mulai dari NIK, nama, dan email.
6. Periksa notifikasi aktivasi akun melalui email, lalu aktifkan akun.
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui situs dierikkes.id di browser hp.
9. Lakukan tes psikologi melalui situs diapp.eppsi.id di browser hp.
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, kemudian pilih ‘Perpanjangan SIM’.
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM secara online.
12. Pilih Satpas penerbit SIM.
13. Masukkan nomor rekening Anda.
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening yang valid.
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur yang ditentukan.
17. Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’.
18. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM baru setelah proses perpanjangan selesai.
Tarif Perpanjangan SIM:
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
– Perpanjangan SIM BI: Rp 80 ribu per penerbitan.
– Perpanjangan SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan.
– Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
– Perpanjangan SIM CI: Rp 75 ribu per penerbitan.
– Perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan.
– Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
– Penerbitan SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan.
– Pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.
– Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
– Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Editor: Uje