Polisi Tetapkan 12 Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Termasuk Oknum Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jul 2023 12:13 WIB ·

Polisi Tetapkan 12 Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal, Termasuk Oknum Polisi


Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tersangka TPPO Sindikat Jual Beli Ginjal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hanim (41), menjadi salah satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengaku menyesal terlibat dalam sindikat jual beli ginjal di Kamboja.

Sejak tahun 2019, Hanim mengaku sudah ingin berhenti terlibat dalam perdagangan ginjal ini.

“Saya sebenarnya sudah menyesal sejak tahun 2019 dan ingin berhenti. Intinya begitu,” ungkap Hanim kepada wartawan di Polda Metro, pada Jumat (22/7/2023).

Hanim berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga menyampaikan bahwa ada pekerjaan lain yang lebih baik dari pada terlibat dalam praktik ilegal semacam itu.

BACA JUGA:  Program Bansos Turun Lagi , Cek Daftar Penerima Disini

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk seorang oknum polisi berpangkat Aipda, yang berinisial M alias D, karena turut terlibat dalam sindikat tersebut.

Aipda M bukan merupakan bagian dari sindikat, namun ia ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejak kegiatan ilegal tersebut. Aipda M ditangkap karena telah merintangi proses penyidikan.

BACA JUGA:  Sinergi Polri dan Komunitas Ojol Bersama Jaga Keamanan, Dorong Ekonomi

Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang berinisial AH, karena menyalahgunakan wewenangnya.

AH diduga menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para anggota sindikat.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, dengan tujuan mencari lebih banyak korban di Indonesia.

Selain itu, ada seorang tersangka lagi yang berinisial H, yang bertindak sebagai perantara antara korban dan rumah sakit tempat dilakukannya transplantasi ginjal ilegal.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Rapat Pengesahan DPA Tahun 2024

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Semoga dengan adanya penindakan ini, perdagangan ginjal ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini.

Polisi akan terus berupaya untuk memberantas sindikat-sindikat ilegal demi melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin

Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

27 Februari 2026 - 21:29 WIB

Trending di NEWS