Polisi Ungkap Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jul 2023 11:56 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Bekasi


Konferensi Pers KasusJual Beli Ginjal di Mapolda Metro Jaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers KasusJual Beli Ginjal di Mapolda Metro Jaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polisi menyebut sindikat perdagangan orang dalam kasus penjualan ginjal dengan jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil meraup omset sebesar Rp24,4 miliar.

Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa omset tersebut terkumpul sejak tahun 2019 dengan jumlah korban mencapai 122 orang.

“Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar,” ungkap Hengki dalam konferensi pers pada Kamis (20/7).

Hengki juga mengungkapkan bahwa sindikat ini menjual organ ginjal korban-korbannya ke Kamboja.

Salah satu tersangka, berinisial H, memiliki peran penting dalam menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja untuk proses transplantasi.

BACA JUGA:  Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024, Ini Para Juaranya

Dalam mengungkap kasus ini, Hengki menyebut bahwa polisi menemukan 14 orang yang hendak menjalani operasi transplantasi ginjal di Kamboja.

Polisi berusaha menyelamatkan para korban setelah mendapat informasi ini.

“Namun, upaya penyelamatan terhambat oleh birokrasi dan karena sindikat telah mencium keberadaan polisi, mereka memilih jalur darat ke Vietnam dan akhirnya tertangkap di Surabaya,” ungkap Hengki.

Hengki juga menambahkan bahwa salah satu hambatan dalam kasus ini adalah perbedaan hukum terkait perdagangan orang antara Indonesia dan Kamboja. Hal ini membuat operasi penyelamatan sulit dilakukan.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menjelaskan bahwa belasan tersangka tersebut memiliki peran berbeda.

Sembilan di antaranya adalah sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban.

Satu tersangka lainnya merupakan sindikat dari luar negeri yang bertugas menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

“Ada juga dua tersangka dari kalangan oknum, yang termasuk di dalamnya adalah anggota Polri dan Imigrasi,” tambah Karyoto dalam konferensi pers yang sama.

BACA JUGA:  DCKTR Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pegawai Bangunan Negara

Selain itu, Kombes Hengki Haryadi juga mengungkapkan bahwa ada seorang anggota Polri bernama Aipda M yang terlibat dalam kasus ini.

M berperan dalam menghalangi proses penyidikan dan membantu sindikat untuk menghindari pengejaran polisi.

“Anggota tersebut berusaha merintangi penyidikan dengan berbagai cara, seperti menyuruh buang handphone dan berpindah-pindah tempat, agar para tersangka bisa lolos dari pengejaran polisi. Dia menerima uang sebesar Rp612 juta sebagai imbalan,” jelas Hengki.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS