KONTEKSBERITA.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi harus dihapus jika yang bersangkutan telah meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara harus mengurus penghapusan NPWP tersebut.
Bagaimana cara menghapus NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia?
Langkah pertama, ahli waris harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan bersama formulir yang telah ditandatangani.
Syarat-syarat tersebut meliputi surat keterangan kematian atau dokumen serupa yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.
Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan langsung oleh ahli waris atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Selanjutnya, pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain untuk memastikan bahwa permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar dan sah.
“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar,” demikian keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Kamis (20/7/2023).
Perlu diingat, kewajiban perpajakan akan terus melekat pada ahli waris selama NPWP masih dalam status aktif.
Jika wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban perpajakan, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.
Terkadang, masih ditemukan kasus di mana wajib pajak yang sudah meninggal masih menerima surat teguran atau tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar.
Hal ini sering menyebabkan keluhan dari ahli waris atau kuasa wajib pajak, karena wajib pajak yang bersangkutan telah meninggal namun masih harus menangani kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Penting untuk diketahui bahwa NPWP akan tetap aktif jika tidak diajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakan.
Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung diakses atau diperbarui oleh sistem pajak.
Maka dari itu, ahli waris wajib pajak harus mengajukan permohonan secara langsung untuk menghapus NPWP bagi orang yang telah meninggal dunia.
Editor: Uje