BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Jul 2023 11:14 WIB ·

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 Miliar


BPK Provinsi Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

BPK Provinsi Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada tahun 2022. Total nilai kelebihan bayar tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.

Hasil temuan kelebihan bayar tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu yang lalu.

“Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk tahun anggaran 2022,” kata Anggota Komisi III DPRD Jabar, Pepep Saepul Hidayat, saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (6/7/2023).

Pepep menjelaskan bahwa rincian kelebihan bayar tersebut disebabkan oleh adanya ASN yang telah pensiun, diberhentikan, cuti, atau meninggal dunia namun masih tercatat dalam sistem.

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sembilan rincian pembayaran gaji dan tunjangan yang melebihi ketentuan. Pertama, terdapat kelebihan bayar tunjangan kepada 221 ASN yang sedang dalam cuti besar pada tahun 2022 dengan total Rp 167,4 juta.

Selain itu, terdapat kelebihan bayar tunjangan kepada 27 ASN yang sedang tugas belajar sebesar Rp 46,7 juta, kelebihan bayar tunjangan kepada 2 ASN yang sedang Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebesar Rp 23,8 juta, serta kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepada 5 ASN yang telah pensiun sebesar Rp 35,4 juta.

Selanjutnya, terdapat kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepada 18 ASN yang telah meninggal dunia sebesar Rp 191,3 juta, kelebihan gaji dan tunjangan kepada 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin sebesar Rp 23,6 juta, kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan kepada 111 ASN yang telah pensiun sebesar Rp 285,5 juta.

Selain itu, terdapat kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan kepada 34 ASN yang telah meninggal dunia sebesar Rp 284,6 juta, dan kelebihan bayar tambahan penghasilan kepada 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin sebesar Rp 435 juta.

“Seingat saya, ini sudah terjadi dua kali. Ada kelebihan bayar kepada ASN yang telah meninggal dunia. Hal ini patut disesalkan,” ujar Pepep.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menduga bahwa kelebihan bayar tersebut terjadi karena kurangnya keterlibatan operator yang bertugas untuk memperbarui data ASN. Padahal, menurutnya, sistem administrasi di Pemprov Jabar saat ini sudah cukup canggih.

“Ini menunjukkan ketidakoptimalan pelaksanaan tugas operator sistem yang tidak memberi informasi kepada bendahara untuk menghentikan penggajian. Seharusnya, jika ada ASN yang meninggal, sistem segera diperbarui agar bendahara dapat menghentikan penggajian tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pepep meminta agar kelebihan bayar sebesar Rp 1,4 miliar tersebut segera dikembalikan dalam waktu 60 hari ke depan.

“Ini merupakan hasil temuan, maka inspektorat harus segera melakukan pengembalian dan tindakan lainnya agar temuan ini dapat segera dieksekusi dalam 60 hari kerja,” tambahnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Detikcom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS