KONTEKSBERITA.com – Tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Kepala Desa bakal menjabat selama 9 tahun untuk satu periode dari yang sebelumnya selama 6 tahun.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang akan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
“Revisi UU Desa mengubah masa jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, seperti dikutip CNBC, Selasa (4/7/2023).
Baidowi menyatakan, yang terpenting perihal perangkat desa yaitu perubahan pada masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk tiga periode menjadi 9 tahun untuk dua periode.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala desa menjabat selama 6 tahun bisa untuk tiga periode,” ujarnya.
“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Dalam undang-undang baru ini, revisi yang ada dalam RUU, kepala desa dapat menjabat selama sembilan tahun dalam dua periode,” kata Baidowi lagi.
Perubahan masa jabatan kepala desa tersebut, menurut Baidowi, bertujuan memberikan waktu yang lebih panjang kepada kepala desa yang terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek dari pelaksanaan pemilihan kepala desa.
“Sebab ini adalah pemilihan di tingkat lokal yang sangat mendasar, ada potensi konflik sosial yang cukup tinggi.”
“Ya, memang situasinya bisa panas, ketegangannya cukup tinggi saat pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan jika jabatan kepala desa hanya enam tahun, itu dianggap belum cukup waktu untuk mengatasi dampak-dampak negatifnya,” jelasnya.
Menurut Baidowi, seringkali kepala desa belum sempat membangun ketika masa jabatannya masih berlangsung, karena mereka sibuk dengan proses konsolidasi, dan kemudian masa jabatannya berakhir.
Selain itu, RUU Desa inisiatif DPR juga mengusulkan peningkatan dana desa, dari sebelumnya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, menjadi 20%.
“Sebelumnya mungkin tidak ada ketentuan yang jelas, hanya besaran sekitar 8%. Kami mengusulkan peningkatan menjadi 20%,” jelasnya.
Peningkatan alokasi dana desa menjadi 20% tersebut, menurut Baidowi, bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
Hal ini akan menggerakkan ekonomi masyarakat di desa sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat dirasakan hingga tingkat desa.
Berapa Gaji Kepala Desa?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji yang diterima oleh kepala desa.
Dalam aturan tersebut, tercatat bahwa kepala desa setidaknya akan menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2)a.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD Desa) yang diperoleh melalui Alokasi Dana Desa.
Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A.
Sementara besaran gaji perangkat desa lainnya minimal sebesar Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Dengan adanya peningkatan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, diharapkan kepala desa dapat memiliki waktu yang lebih lama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam membangun desa.
Sementara itu, penambahan dana desa akan memberikan sumber daya yang lebih besar bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Dengan pengaturan yang lebih baik mengenai masa jabatan kepala desa dan peningkatan alokasi dana desa, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat mengalami kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya.
Editor: Uje
Sumber: CNBC