Menu

Mode Gelap
Lebih Dari Satu Tahun Disandera KKB, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur 6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

FEATURED · 3 Jul 2023 11:27 WIB ·

Info Penting Nih! Ada Pemutihan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar


 Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemutihan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan di Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program penting bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang berhubungan dengan pemutihan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pengumuman resmi ini dibagikan melalui akun Instagram Bapenda Jawa Barat.

Dalam informasi yang disampaikan, diungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini akan berlangsung selama dua bulan dan akan dimulai pada hari Senin, 3 Juli 2023 sampai 31 Agustus 2023.

Pemprov Jabar menawarkan dua program dalam rangka ini.

Program pertama adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas.

Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Syarat-syarat untuk memperoleh pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

– Semua berkas harus difotokopi

 

Program kedua yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan memperoleh diskon pajak.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun.

Pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar selama tiga tahun saja.

“DISTON PKB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN, HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!” demikian tertulis dalam keterangan Bapenda Jabar.

Syarat-syarat untuk memperoleh diskon pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– E-KTP asli pemilik baru

– SKKP / SKPD terakhir

– BPKB asli

– Bukti pengalihan kepemilikan

– Kendaraan harus dibawa ke Samsat

– Bukti hasil pemeriksaan fisik

 

Editor: Uje
Sumber: Bapenda Jabar

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bagaimana Amal Sedekah Tanpa Keikhlasan, Hanya Sekadar Rutinitas?

18 September 2024 - 07:48 WIB

Amal Sedekah Tanpa Keikhlasan

Apa Itu Jurnalis, Apa Tugas dan Fungsinya?

17 September 2024 - 06:27 WIB

Apa Itu Jurnalis

10 Manfaat Minuman Jahe Bagi Kesehatan

10 Agustus 2024 - 07:44 WIB

Manfaat Jahe

Karakter Orang yang Menyukai Warna Hitam, Seperti Apa?

9 Agustus 2024 - 22:04 WIB

Karakter Orang yang Menyukai Warna Hitam

Agar Anak Cerdas, Dianjurkan untuk Konsumsi Makanan Ini!

7 Agustus 2024 - 22:44 WIB

Agar Anak Cerdas

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental, Berikut ini Beberapa Tipsnya!

2 Agustus 2024 - 11:29 WIB

Menjaga Kesehatan Mental
Trending di FEATURED