KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang dengan jumlah 204.807.222 pemilih.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (2/7).
“Jumlah total pemilih laki-laki dan perempuan adalah 204.807.222. Bapak dan ibu sekalian, itulah hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.
Betty menjelaskan bahwa jumlah total DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Ia menyatakan bahwa DPT ini didasarkan pada rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.
Sementara itu, KPU telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 823.220 untuk memfasilitasi pemilih di dalam dan luar negeri.
Betty juga merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
“Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161,” kata Betty.
Selain itu, Betty menjelaskan bahwa terdapat 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri, tersebar di 128 negara perwakilan.
“TPSLN, KSK, dan Pos yang ditetapkan sebanyak 3.059,” tambahnya.
Pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024. Pada hari tersebut, masyarakat akan diberikan lima surat suara sekaligus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lima surat suara tersebut mencakup surat suara untuk calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden baru akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.
Penulis/Editor: Uje