BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS, Gimana Iurannya?

Kesehatan · 23 Jun 2023 WIB

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS, Gimana Iurannya?


Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap pada tahun ini. Penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Dengan penerapan KRIS, semua rumah sakit akan mengikuti aturan yang seragam dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam hal rawat inap pasien.

Rumah sakit harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan agar pasien merasa nyaman.

Pertanyaan yang muncul adalah mengenai iuran yang harus dibayarkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada iuran peserta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa iuran tidak akan naik hingga tahun 2024.

“Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan. Sampai 2024 paling tidak, presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan,” katanya dikutip detikcom Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan informasi dari situs BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp. 35.000 per orang per bulan. Tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa implementasi KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, dan rencananya akan diterapkan di semua fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

“Iya, bertahap mulai tahun ini sampai 2025,” jelas dr. Nadia dikutip detikcom, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dr. Nadia menyatakan bahwa saat ini penerapan KRIS secara bertahap sudah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.

“Kondisi eksisting rumah sakit saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3,” katanya.

“Jadi yang kita lakukan sekarang adalah mengutamakan penstandaran ruang rawat inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” tambahnya.

 

Penulis/Editor: Uje
Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Waspada! Tanda-tanda Serangan Stroke, Gejalanya Muncul Saat Bangun Tidur

16 Oktober 2023 - 11:56 WIB

Gejala Stroke

Sebaiknya Jangan Campur 4 Bahan Ini dengan Teh, Termasuk Lemon

25 September 2023 - 10:21 WIB

Campuran Teh

Perawatan Kesehatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

19 September 2023 - 10:43 WIB

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Mengendalikan Emosi Sesaat, Bagaimana Caranya?

12 September 2023 - 11:54 WIB

Emosi Sesaat

Benarkah Makan Gorengan Bisa Menghambat Kehamilan?

25 Agustus 2023 - 17:24 WIB

Apakah Makan Gorengan Menghambat Kehamilan

5 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan

25 Agustus 2023 - 13:41 WIB

Manfaat Daun Kelor
Trending di Kesehatan