BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS, Gimana Iurannya?       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 23 Jun 2023 14:48 WIB ·

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRIS, Gimana Iurannya?


Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap pada tahun ini. Penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Dengan penerapan KRIS, semua rumah sakit akan mengikuti aturan yang seragam dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam hal rawat inap pasien.

Rumah sakit harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan agar pasien merasa nyaman.

Pertanyaan yang muncul adalah mengenai iuran yang harus dibayarkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada iuran peserta.

BACA JUGA:  4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan, Penting untuk Diketahui

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa iuran tidak akan naik hingga tahun 2024.

“Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan. Sampai 2024 paling tidak, presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan,” katanya dikutip detikcom Kamis (22/6/2023).

Berdasarkan informasi dari situs BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp. 35.000 per orang per bulan. Tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mengendalikan Emosi Sesaat, Bagaimana Caranya?

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa implementasi KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, dan rencananya akan diterapkan di semua fasilitas kesehatan pada tahun 2025.

“Iya, bertahap mulai tahun ini sampai 2025,” jelas dr. Nadia dikutip detikcom, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dr. Nadia menyatakan bahwa saat ini penerapan KRIS secara bertahap sudah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.

BACA JUGA:  Waspada! Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat

“Kondisi eksisting rumah sakit saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3,” katanya.

“Jadi yang kita lakukan sekarang adalah mengutamakan penstandaran ruang rawat inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” tambahnya.

 

Penulis/Editor: Uje
Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinkes Kabupaten Bekasi Dorong Peningkatan Kapasitas dan Fasilitas Penunjang di RSUD

13 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dinkes Bekasi

Program Kemenkeu Mengajar 10 Serentak di Seluruh Indonesia

10 November 2025 - 21:54 WIB

Kemenkeu Mengajar 10

Waspada! Ini Tanda Kesehatan Mental Mulai Terganggu

6 Juli 2025 - 15:48 WIB

Kesehatan Mental Terganggu

Apa Itu Afirmasi Positif dan Manfaatnya?

1 Juni 2025 - 23:41 WIB

Afirmasi Positif

10 Cara Menenangkan Pikiran Agar Tidak Mudah Stres

5 Januari 2025 - 00:27 WIB

Menenangkan Pikiran

Sayuran Mengandung Zat Besi, Nutrisi Penting Bagi Tubuh

9 November 2024 - 08:00 WIB

Sayuran Mengandung Zat Besi
Trending di FEATURED