KONTEKSBERITA.com – Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap pada tahun ini. Penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Dengan penerapan KRIS, semua rumah sakit akan mengikuti aturan yang seragam dalam pelayanan kesehatan, terutama dalam hal rawat inap pasien.
Rumah sakit harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan agar pasien merasa nyaman.
Pertanyaan yang muncul adalah mengenai iuran yang harus dibayarkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada iuran peserta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa iuran tidak akan naik hingga tahun 2024.
“Iuran tetap ya, sampai sekarang tidak ada perubahan. Sampai 2024 paling tidak, presiden sudah menyampaikan tidak ada kenaikan,” katanya dikutip detikcom Kamis (22/6/2023).
Berdasarkan informasi dari situs BPJS Kesehatan, iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp. 35.000 per orang per bulan. Tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa implementasi KRIS BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap, dan rencananya akan diterapkan di semua fasilitas kesehatan pada tahun 2025.
“Iya, bertahap mulai tahun ini sampai 2025,” jelas dr. Nadia dikutip detikcom, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, dr. Nadia menyatakan bahwa saat ini penerapan KRIS secara bertahap sudah dilakukan untuk rawat inap kelas 3.
“Kondisi eksisting rumah sakit saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif, terutama rawat inap kelas 3,” katanya.
“Jadi yang kita lakukan sekarang adalah mengutamakan penstandaran ruang rawat inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria,” tambahnya.
Penulis/Editor: Uje
Sumber: detikcom