KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana untuk menghapus Kelas Perawatan BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3, dan penerapan perubahan ini direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025, dalam waktu dua tahun mendatang.
Salah satu alasan di balik perubahan ini adalah untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Program tersebut akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.
Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tidak akan ada perubahan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Meskipun fasilitas berubah, peserta tetap membayar iuran dengan jumlah yang sama.
Sebelumnya, kelas rawat inap BPJS Kesehatan memiliki kapasitas sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Apabila KRIS diberlakukan, kelas 2 dan 3 akan digabungkan. Artinya, kapasitas maksimum rawat inap akan menjadi empat orang per kamar.
Penulis/Editor: Uje