BEKASI – Kegiatan proses pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terkesan sangat lambat.
Hal ini tak luput dari perhatian masyarakat Desa Cibening yang mengikuti proses PAW kepala desa dari awal sampai saat ini.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Cibening Bpk Marno Karta Saputra yang biasa di panggil bang Marno mengatakan bahwa proses Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) ini sangat banyak keganjilan dari proses awal sampai saat ini.
Marno mengatakan bahwa hasil musdes awal yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak yang di saksikan dari berbagai unsur masyarakat, pihak kepolisian Sektor Setu, Koramil Setu, Kecamatan Setu dan Satpol-PP bahwa dari 12 unsur ketokohan sebagian di hilangkan menjadi 7 unsur ketokohan.
“Dan sudah di sepakati bersama bahwa dari pihak RT, RW, Karang Taruna, PKK dan Posyandu tidak di ikut sertakan sebagai pemilih. Tetapi ketika keluar hasil Perdes yang beberapa point yang sudah di sepakati tidak ada, menjadi ada,” kata Marno.
Yang sekarang menjadi polemik di masyarakat, lanjut Marno, terkait proses PAW di Desa Cibening, bahwa masyarakat menginginkan hak pilih di kembalikan seluruhnya kepada masyarakat dan unsur tokoh yang ada di wilayah desa Cibening.
“Dan keterwakilan unsur masyarakat harus pyur dari tujuh unsur, adapun keterwakilan tokoh perempuan dan tokoh pemuda tidak di batasi dengan yang ber-SK, karena itu penyempitan dari undang-undang. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) tidak ada yang mengatur seperti itu,” pungkasnya. (Red)