BEKASI – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar obat keras atau daftar G di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Kami amankan dua orang distributor obat keras atau daftar G,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jum’at (24/3).
Kapolres mengungkapkan, kedua remaja tersebut berinisial M (22) dan MI (25) yang berasal dari luar daerah.
“Keduanya dari luar daerah, kami amankan dari tempatnya menyimpan obat itu di Tambun Utara,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 6200 Tablet, 5 Botol Hexymer berisi 5000 Butir. Setiap 2 bulannya para pelaku menyetok obat sebanyak 6200 tablet.
“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak,” ujarnya.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menjual obat keras itu dengan sistem transaksi cash on delivery (COD).
“Agar tak menonjol mereka bertransaksi dengan cara bayar di tempat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) Undang Indang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar tupiah,” tutup Kapolres.
Sumber: Humas Polres Metro Bekasi
Penulis/Editor: UJ. Nurdin