BEKASI – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan surat bukti kepemilikan atas suatu kendaraan bermotor.
Rencananya, bentuk BPKB konvensional ini akan digantikan oleh BPKB elektronik atau e-BPKB.
e-BPKB ini bentuknya akan lebih kecil dari BPKB lama dan terpasang chip di dalamnya.
Beredar kabar hal itu akan segera diberlakukan untuk skala nasional dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA: Plat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR Code, Ini Alasannya
“Tahun ini, tapi masih belum fix kapan mulai dilaunching,” kata Kasubdit BPKB Ditreggident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, (2/3/23) dikutip dari Gridoto.com.
Tujuan dilakukannya perubahan BPKB elektronik ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraannya.
Selain itu, dengan BPKB elektronik yang disematkan chip akan lebih mudah di akses dalam hal pendataan kendaraan bermotor.
Terkait penerapannya, Purwadi menyebut BPKB elektronik ini akan diberikan pada pemilik kendaraan yang melakukan penggantian BPKB serta pemilik mobil baru terlebih dahulu.
“Ya kalau sudah berlaku, kami habiskan stok lama dulu. Setiap ada yang melakukan pergantian, setiap ada BPKB baru, BPKB itu nanti pakai chip,” pungkasnya. (Red)