Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Agu 2022 12:10 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali


Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Begal, Polisi: Pelaku Sudah Beraksi 40 Kali Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan, 5 orang tersangka yang diamankan berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR.

“Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah,” kata Erick di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).

Dari kelima tersangka, 2 orang masih di bawah umur.

“Yang di bawah umur itu ada dua, dia yang jadi eksekutor dan tak segan lukai korbannya dengan senjata tajam,” ungkap Erick.

Ia menuturkan, para tersangka sudah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) sebanyak 40 (empat puluh) kali.

“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 64(enam puluh empat) kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tandasnya.

Erick menjelaskan, sebelum beraksi para eksekutor telah melakukan pengintaian terhadap korban-korbannya. Salah satunya korbannya itu tukang bubur ayam.

“Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka tersangka tak segan melukai korbannya,” jelajahnya.

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti yaitu, 3 lembar STNK, 1 set gerobak bubur ayam, 3 unit handphone, 5 unit sepeda motor, dan Sebilah celurit.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling paling lama Dua belas tahun penjara, Pasal 368 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lamaSembilan tahun penjara, Pasal 480 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara. (*Je/Humas)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Setu Berikan Bantuan Alat Pertanian

22 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Setu
Trending di NEWS