INHU – Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan judi jenis Higgs Domino Indonesia (HDI).
Aksinya itu dengan modus jual-beli chip untuk bermain slot HDI.
Pria berinisial SB (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu (20/8/2022) pukul 22.20 WIB di warung dan konter pulsa.
Warung dan konter pulsa tersebut dijadikannya sebagai tempat transaksi chip domino higgs.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (24/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus judi jenis slot HDI tersebut.
BACA JUGA: Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Metro Jaya Ungkap Puluhan Kasus Judi dan Narkoba serta Miras
Dijelaskan Misran, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang selalu mengadakan perjudian jenis game online jenis domino higgs dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain judi online game itu.
Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya.
Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765.
Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).
Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000/1B.
Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000/1B yang sudah pasti di bawah harga jualnya.
Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000 sehari.
Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
“Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” pungkas Misran. (Red)
Sumber: Humas Polres Inhu/halloriau.com)