Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jul 2022 13:15 WIB ·

Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal


Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal Perbesar

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang melakukan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal yang berlangsung selama dua hari pada 20-21 Juli 2022.

“Satpol PP dalam hal ini melakukan pendampingan terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cikarang. Dimana ini juga merupakan bagian dari tugas kami untuk memberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,” kata Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Jumat (22/07/22).

BACA JUGA:  Polres Nabire Ungkap Kasus Pembunuhan Anak di Pantai PLTMG Kalibobo

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Beri Arahan Agar Anggota Reskrim Patroli di Malam Hari

Ganda menjelaskan, operasi pasar tersebut berhasil mengamankan sebanyak 11.340 batang rokok ilegal dari beberapa pasar dan pertokoan di sekitar Cikarang Utara, yang kemudian dilakukan penegahan (menunda pengeluaran) dan dibawa ke KPPBC TMP Cikarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Rokok ilegal tersebut terdiri dari beberapa etiket yang tertera dari beberapa merk yang tidak disertai cukai,” katanya.

BACA JUGA:  KDM Dorong Pembangunan Infrastruktur untuk Percepat Pelayanan Publik di Desa

Dirinya berharap agar masyarakat turut mengambil peran dalam menyaring dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi, masyarakat harus sadar bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan.

“Perlu kesadaran dari masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan juga masyarakat perlu tahu bahwa rokok ilegal itu dapat berpotensi membahayakan, sebab untuk dapat beredar secara resmi melalui cukai pastinya melalui beberapa tahapan sampai dipastikan aman,” ujarnya.

BACA JUGA:  Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

Ganda menjelaskan, pendampingan operasi pasar terhadap rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP, berrdasarkan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta pelindungan masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Serta Surat Keputusan PJ Bupati Bekasi No.HK.02.02/Kep.300/Satpol PP/2022 ttg Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Daerah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red/Pemkab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Korlantas Polri Hadirkan Pos Mudik Nyaman di Gedung Juang, Pemudik Apresiasi Layanan

17 Maret 2026 - 17:30 WIB

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Dermawan Bekasi H. Rusdi Berbagi Berkah Ramadan untuk Yatim, Lansia dan Duafa

15 Maret 2026 - 18:49 WIB

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal
Trending di NEWS