BEKASI – Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah dirilis oleh pemerintah terkait pencatatan identitas di dokumen kependudukan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mulai berlaku per tanggal 21 April 2022.
Perihal peraturan baru itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, peraturan baru tersebut dikeluarkan untuk memudahkan dan memperbaiki pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
“Jadi dokumen kependudukan yang diterbitkan setelah tanggal 21 April, harus memenuhi kaidah yang tercantum pada Permendagri Nomor 73 tahun 2022,” ungkap Hudaya kepada wartawan, (15/6).
Karena itu, kata dia, mengimbau agar masyarakat dapat mengikuti apa yang diatur dalam Permendagri baru untuk kebaikan anak-anak di kemudian hari.
Dalam Permendagri tersebut diatur juga bagi warga yang memberikan nama pada anaknya agar tidak berkonotasi negatif dan tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi, dan minimal dua kata.
“Jadi ada first name dan last name. Dalam penulisannya juga tidak boleh mencantumkan gelar dalam dokumen kependudukan, dokumen Kependudukan itu akta dalam akta Pencatatan Sipil tidak boleh gelar pendidikan dan gelar agama misalnya haji tidak boleh di akta, tapi di KTP boleh, gelar keagamaan boleh,” terangnya.
Hudaya juga menuturkan, bagi mereka yang memiliki gelar kebangsawanan dan adat akan menjadi satu-kesatuan dan tidak disingkat penulisannya dalam dokumen Pencatatan Sipil.
“Jadi kalau Muhammad harus dipanjangkan Muhammad, karena kalau disingkat M, dalam akta Pencatatan Sipil belum tentu Muhammad,” tuturnya.
Menurutnya aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah agar tidak terjadi kesalahan penulisan dalam dokumen kependudukan, sehingga penulisannya berbeda-beda.
“Misalnya nama Raden Muhammad Rudi, di ijazah ditulis R. M. Rudi, di akta kelahirannya R Moh Rudi kemudian di KTP beda lagi, ini akan terjadi perbedaan yang menyulitkan saat dia mengurus passport, tapi kalau di awal sudah diatur, ini tidak akan merepotkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih prinsip lagi Hudaya menandaskan, Permendagri tersebut juga dapat mengurangi kejadian nama yang berkonotasi negatif pada anak, sehingga secara mental dan sosial sehari-hari akan mengalami gangguan saat berinteraksi.
“Orang yang memiliki nama Pengki misalnya dia secara sosial kan berinteraksi kurang bagus, ada orang namanya seperti itu kan? Makanya pemerintah mengatur untuk kebaikan warganya,” pungkasnya.
Adapun Kriteria Terbaru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan KK Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut poin-poinnya.
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(Red)