DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2024 11:24 WIB ·

DJP Bakal Permudah Sistem Lapor SPT Pajak di 2025, Ini Penjelasannya


Ilustrasi: lapor SPT Pajak. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: lapor SPT Pajak. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada tahun 2025.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini adalah penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak badan.

Keunggulan utama dari sistem coretax adalah adanya layanan prepopulated data SPT, di mana sistem ini akan secara otomatis mengisi data-data yang diperlukan dalam pelaporan SPT untuk wajib pajak badan.

“Ini adalah salah satu kemudahan yang akan ditawarkan setelah implementasi coretax,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo menjelaskan bahwa prepopulated SPT untuk wajib pajak badan ini ditujukan bagi mereka yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa prepopulated bukanlah metode baru dalam pelaporan SPT Tahunan.

Ia menjelaskan bahwa prepopulated adalah metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan.

Fitur ini telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, meskipun cakupannya masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

“Ke depan, cakupan bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentunya akan semakin memudahkan proses pengisian SPT Tahunan,” ujar Dwi, seperti yang tercantum dalam keterangan tertulisnya.

Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) akan otomatis muncul dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan data yang sudah tersedia, wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Tetapi, ini tidak menghapus kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Ini hanya merupakan metode pengisian yang memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tegas Dwi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS