KONTEKSBERITA.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 20 Agustus. Persyaratan usia yang berlaku adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga dapat ikut serta dalam seleksi CPNS.
“Secara umum, pendaftaran CPNS mengharuskan pelamar memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun berlaku untuk pelamar pada kebutuhan umum,” ujar Anas dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Anas menegaskan bahwa batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku untuk pelamar yang mendaftar pada posisi tertentu yang memiliki kebutuhan khusus, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor atau Strata 3.
Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun juga berlaku untuk diaspora dengan kualifikasi khusus, termasuk pendidikan dokter yang melamar pada posisi dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasa.
Anas juga menjelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi pada satu periode pendaftaran.
“Dalam proses rekrutmen CPNS, setiap pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu posisi di satu instansi pada satu periode pendaftaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan bahwa rekrutmen tahun ini difokuskan untuk merekrut talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan tujuan mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.