Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2024 10:47 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri


kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri menemukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai operator judi online di luar negeri berdasarkan hasil penyelidikan kasus TPPO.

“Dari hasil penyelidikan, kita menemukan korban TPPO yang menjadi operator judi online di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Brigjen Djuhandani tidak merinci negara tempat korban tersebut bekerja sebagai operator judi online dan juga belum dapat mengungkapkan jumlah korban TPPO yang terlibat.

“Untuk jumlah korban, kita perlu membuka data kembali. Yang pasti, kita telah mengungkap adanya kasus tersebut dan sedang menyelidiki lebih lanjut terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.

Dalam konteks sosok “T” yang disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Djuhandani menyatakan belum menemukan informasi tersebut.

“Mengenai informasi yang disampaikan Pak Benny, sampai saat ini belum ada informasi yang mendukungnya,” ucap Djuhandani.

Djuhandani menekankan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara rutin menyelidiki setiap laporan yang berkaitan dengan kasus TPPO dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta instansi terkait untuk penanganan perdagangan orang.

“Kami selalu melakukan pendalaman terkait kasus-kasus ini. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari pihak tertentu seperti yang disampaikan oleh Pak Benny,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Benny Rhamdani untuk menggali informasi mengenai sosok “T” yang diduga sebagai pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

“Setelah dua kali pemeriksaan, Benny tidak mampu memberikan informasi yang memadai mengenai sosok ‘T’. Polri juga menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan keberadaan ‘T’,” kata Djuhandani.

Pemeriksaan terhadap Benny dilakukan di Gedung Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi informasi yang didapatnya dari sumber-sumber terkait.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS