Menu

Mode Gelap
Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur 6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

NEWS · 7 Agu 2024 10:47 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri


 kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri menemukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai operator judi online di luar negeri berdasarkan hasil penyelidikan kasus TPPO.

“Dari hasil penyelidikan, kita menemukan korban TPPO yang menjadi operator judi online di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Brigjen Djuhandani tidak merinci negara tempat korban tersebut bekerja sebagai operator judi online dan juga belum dapat mengungkapkan jumlah korban TPPO yang terlibat.

“Untuk jumlah korban, kita perlu membuka data kembali. Yang pasti, kita telah mengungkap adanya kasus tersebut dan sedang menyelidiki lebih lanjut terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.

Dalam konteks sosok “T” yang disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Djuhandani menyatakan belum menemukan informasi tersebut.

“Mengenai informasi yang disampaikan Pak Benny, sampai saat ini belum ada informasi yang mendukungnya,” ucap Djuhandani.

Djuhandani menekankan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara rutin menyelidiki setiap laporan yang berkaitan dengan kasus TPPO dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta instansi terkait untuk penanganan perdagangan orang.

“Kami selalu melakukan pendalaman terkait kasus-kasus ini. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari pihak tertentu seperti yang disampaikan oleh Pak Benny,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Benny Rhamdani untuk menggali informasi mengenai sosok “T” yang diduga sebagai pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

“Setelah dua kali pemeriksaan, Benny tidak mampu memberikan informasi yang memadai mengenai sosok ‘T’. Polri juga menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan keberadaan ‘T’,” kata Djuhandani.

Pemeriksaan terhadap Benny dilakukan di Gedung Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi informasi yang didapatnya dari sumber-sumber terkait.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Warga Jakarta Diimbau Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Penting, Siaga Ancaman Megathrust

20 September 2024 - 14:16 WIB

Megathrust Jakarta

Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur

20 September 2024 - 11:02 WIB

Dewan Pers Pilkada 2024

6 Juta Data NPWP Warga RI Diduga Bocor, Sri Mulyani Minta DJP Lakukan Pendalaman

20 September 2024 - 10:12 WIB

Data NPWP Bocor

Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

19 September 2024 - 16:45 WIB

Pembangunan Jalan Gang Iljin

Polri Ungkap Deretan Tersangka Terlibat Kasus Narkoba Rp 2,1 Triliun

19 September 2024 - 09:45 WIB

Tersangka Kasus Narkoba

Pengesahan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Presiden: Harus Sudah Siap Semua

18 September 2024 - 21:17 WIB

Pemindahan Ibu Kota IKN
Trending di NEWS