KONTEKSBERITA.com – Sidang lanjutan EDCCash sudah sampai pada kesaksian meringankan dengan menghadirkan Siti Mylanie Lubis, SH sebagai kuasa hukum pelapor H. Mulyana dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/07/2024).
Dalam kesaksiannya, Maylanie Lubis menunjukan bukti Akta Van Dading yang merupakan akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR, yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
“Akta Van Dading ini, baru saya tunjukan ke majelis hakim untuk meluruskan yang selama persidangan terjadi kesaksian yang tidak menguntungkan para korban yang tergabung di paguyuban. Serta akta Van Dading ini sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dan saya sebagai kuasa hukum dari Paguyuban tersebut,” jelasnya.
Agenda persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara investasi bodong EDCCash di Pengadilan Negeri dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi, di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.
Saksi Siti Myalnie Lubis H. dihadapan Majelis Hakim dengan jelas mengatakan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum H. Mulyana sejak Sidang Tindak Pidana Awal (TPA) yang sudah diputuskan oleh Hakim PN Kota Bekasi tahun 2022 lalu.
Kemudian pada saat sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dirinya pun menjadi kuasa hukum dari Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang merupakan paguyuban yang beranggotakan 600 mitra EDCCash yang selama ini merupakan korban dari investasi EDCCash.
Point Penting Kesaksian
Point penting dari kesaksian Maylanie Lubis dari perkara ini adalah sudah ada bukti Akta Van Dading yang ditujukan olehnya di depan Majelis Hakim, dan akta inilah yang menjadi harapan para mitra di Paguyuban mendapatkan haknya sesuai tuntutan paguyuban di perkara TPPU.
“Awal terjadinya perdamaian ketika ke lima terdakwa yang pada saat itu sudah di Lapas memberikan surat kepada saya untuk melakukan perdamaian dengan paguyuban, mereka berjanji akan memberikan semua aset yang saat ini sudah disita Bareskim untuk diberikan ke anggota paguyuban sebagai ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 690 miliar lebih,” ungkap Maylanie.
Maylanie juga menyatakan bahwa dengan adanya akta perdamaian ini maka sudah seharusnya persidangan ini segera diselesaikan karena sudah tidak ada lagi perkara yang disidangkan.
“Karena sudah tidak ada lagi perdebatan antara terdakwa dengan korban karena semua tujuannya untuk mengembalikan kerugian para korban yang tergabung di dalam paguyuban.
Untuk itu, Ia meminta agar hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara ini terutama kepada para terdakwa memberikan hukum seringan-ringannya karena sudah ada perdamaian dan akan mengembalikan aset yang disita Bareskim untuk para korban sebagai ganti rugi.
“Insya Allah jumlah kerugian yang dikembalikan ke korban sesuai dengan dakwaan semula dan juga sudah diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh penyidik Bareskim,” ucap Maylanie.
Tuntutan Ganti Rugi Rp690 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum 5 terdakwa yaitu Dohar Jani Simbolon, SH menjelaskan besarnya kerugian yang dituntut para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) sebesar Rp 690 miliar.
“Sesuai yang sudah dijelaskan oleh Ibu Siti Maylanie Lubis kerugian para korban kurang lebih sekitar 690 miliar rupiah. Dan itu saya cek dan sinkronkan dengan dakwaan ternyata nilainya sama begitu juga di dalam BAP yang dilakukan oleh kantor legal auditor yaitu auditor Abdul Muslim yang ditunjuk Bareskrim nilainya sama sebesar 690 miliar sekian yang menjadi kerugian para korban yang tergabung di paguyuban yang diketuai H. Mulyana,” jelas Dohar.
Untuk itu, Dohar mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berupaya melakukan pendataan para korban lagi, padahal dalam dakwaan sudah jelas disebutkan para korban merupakan anggota yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.
“Kemudian dalam informasi di pemberitaan Jaksa ingin membuat paguyuban baru, kita tidak tau maksud tujuan mereka membuat paguyuban baru, padahal sebelumnya pada saat P21 tahap ke dua di Kejaksaan dan disaksikan juga oleh penyidik Bareskim, mereka menyatakan berkas dinyatakan sudah lengkap, lalu kenapa Jaksa sibuk melakukan pendataan lagi korban EDCCash,” ucapnya heran.
Lebih lanjut, Dohar menuding adanya upaya-upaya para pihak yang ingin merusak perdamaian yang sudah dibentuk antara terdakwa dengan korban EDCCash yang tergabung di paguyuban.
“Para mitra yang tergabung di paguyuban juga ditelepon oleh jaksa untuk keluar dari paguyuban dan Abdulrahman yusuf juga mengaku di Lapas diganggu oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk membatalkan perdamaian,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.