Saksi Maylanie Lubis Ungkap Bukti Akta Van Dading Kasus EDCCash, Minta Hakim Putuskan Keadilan Ganti Rugi 690 miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jul 2024 11:39 WIB ·

Saksi Maylanie Lubis Ungkap Bukti Akta Van Dading Kasus EDCCash, Minta Hakim Putuskan Keadilan Ganti Rugi 690 miliar


Siti Mylanie Lubis SH, kuasa hukum pelapor H. Mulyana dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dalam Perkara EDC Cash. (Dok: Istimewa) Perbesar

Siti Mylanie Lubis SH, kuasa hukum pelapor H. Mulyana dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dalam Perkara EDC Cash. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sidang lanjutan EDCCash sudah sampai pada kesaksian meringankan dengan menghadirkan Siti Mylanie Lubis, SH sebagai kuasa hukum pelapor H. Mulyana dan Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/07/2024).

Dalam kesaksiannya, Maylanie Lubis menunjukan bukti Akta Van Dading yang merupakan akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR, yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.

“Akta Van Dading ini, baru saya tunjukan ke majelis hakim untuk meluruskan yang selama persidangan terjadi kesaksian yang tidak menguntungkan para korban yang tergabung di paguyuban. Serta akta Van Dading ini sebagai bukti bahwa sudah ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang sebuah perdamaian antara terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi dengan H. Mulyana selaku Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama dan saya sebagai kuasa hukum dari Paguyuban tersebut,” jelasnya.

Agenda persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di perkara investasi bodong EDCCash di Pengadilan Negeri dipimpin Hakim Ketua Dr. Istiqomah Berawi, SH.,MH di PN Kota Bekasi, di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Bulan Suci Ramadan, Ormas PP PAC Setu Santuni Yatim Piatu dan Berbagi Takjil

Saksi Siti Myalnie Lubis H. dihadapan Majelis Hakim dengan jelas mengatakan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum H. Mulyana sejak Sidang Tindak Pidana Awal (TPA) yang sudah diputuskan oleh Hakim PN Kota Bekasi tahun 2022 lalu.

Kemudian pada saat sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dirinya pun menjadi kuasa hukum dari Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama yang merupakan paguyuban yang beranggotakan 600 mitra EDCCash yang selama ini merupakan korban dari investasi EDCCash.

Point Penting Kesaksian

Point penting dari kesaksian Maylanie Lubis dari perkara ini adalah sudah ada bukti Akta Van Dading yang ditujukan olehnya di depan Majelis Hakim, dan akta inilah yang menjadi harapan para mitra di Paguyuban mendapatkan haknya sesuai tuntutan paguyuban di perkara TPPU.

“Awal terjadinya perdamaian ketika ke lima terdakwa yang pada saat itu sudah di Lapas memberikan surat kepada saya untuk melakukan perdamaian dengan paguyuban, mereka berjanji akan memberikan semua aset yang saat ini sudah disita Bareskim untuk diberikan ke anggota paguyuban sebagai ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 690 miliar lebih,” ungkap Maylanie.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi : Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan

Maylanie juga menyatakan bahwa dengan adanya akta perdamaian ini maka sudah seharusnya persidangan ini segera diselesaikan karena sudah tidak ada lagi perkara yang disidangkan.

“Karena sudah tidak ada lagi perdebatan antara terdakwa dengan korban karena semua tujuannya untuk mengembalikan kerugian para korban yang tergabung di dalam paguyuban.

Untuk itu, Ia meminta agar hakim untuk memutuskan seadil-adilnya perkara ini terutama kepada para terdakwa memberikan hukum seringan-ringannya karena sudah ada perdamaian dan akan mengembalikan aset yang disita Bareskim untuk para korban sebagai ganti rugi.

“Insya Allah jumlah kerugian yang dikembalikan ke korban sesuai dengan dakwaan semula dan juga sudah diaudit oleh auditor yang ditunjuk oleh penyidik Bareskim,” ucap Maylanie.

Tuntutan Ganti Rugi Rp690 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum 5 terdakwa yaitu Dohar Jani Simbolon, SH menjelaskan besarnya kerugian yang dituntut para korban yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama (PMB3) sebesar Rp 690 miliar.

“Sesuai yang sudah dijelaskan oleh Ibu Siti Maylanie Lubis kerugian para korban kurang lebih sekitar 690 miliar rupiah. Dan itu saya cek dan sinkronkan dengan dakwaan ternyata nilainya sama begitu juga di dalam BAP yang dilakukan oleh kantor legal auditor yaitu auditor Abdul Muslim yang ditunjuk Bareskrim nilainya sama sebesar 690 miliar sekian yang menjadi kerugian para korban yang tergabung di paguyuban yang diketuai H. Mulyana,” jelas Dohar.

BACA JUGA:  Dedy Supriyadi Resmi Menjabat Pj Bupati Bekasi Gantikan Dani Ramdan

Untuk itu, Dohar mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berupaya melakukan pendataan para korban lagi, padahal dalam dakwaan sudah jelas disebutkan para korban merupakan anggota yang tergabung di Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama.

“Kemudian dalam informasi di pemberitaan Jaksa ingin membuat paguyuban baru, kita tidak tau maksud tujuan mereka membuat paguyuban baru, padahal sebelumnya pada saat P21 tahap ke dua di Kejaksaan dan disaksikan juga oleh penyidik Bareskim, mereka menyatakan berkas dinyatakan sudah lengkap, lalu kenapa Jaksa sibuk melakukan pendataan lagi korban EDCCash,” ucapnya heran.

Lebih lanjut, Dohar menuding adanya upaya-upaya para pihak yang ingin merusak perdamaian yang sudah dibentuk antara terdakwa dengan korban EDCCash yang tergabung di paguyuban.

“Para mitra yang tergabung di paguyuban juga ditelepon oleh jaksa untuk keluar dari paguyuban dan Abdulrahman yusuf juga mengaku di Lapas diganggu oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk membatalkan perdamaian,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS