Penetapan Raperda 2024, Ketua DPRD BN Holik: Diharapkan Meningkatkan Pembangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2024 11:11 WIB ·

Penetapan Raperda 2024, Ketua DPRD BN Holik: Diharapkan Meningkatkan Pembangunan


Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda Tahun 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda Tahun 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh, SE, M.Si memimpin Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Agenda Rapat Paripurna tersebut mencakup pembahasan mengenai Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi tahun 2024-2044.

Selain itu, juga dilakukan Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Penambahan Propemperda tahun 2024 serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh, menyatakan bahwa pembuatan Raperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Seperti Raperda tentang Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih maksimal termasuk kawasan industri yang lebih mendukung terhadap sektor UMKM,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya Tim Pansus dan pihak terkait lainnya yang sudah melakukan pembahasan Raperda tersebut.

Dani mengatakan, materi muatan Raperda yang dibahas sudah disinkronisasi, harmonisasi, dan diselaraskan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga dan Perangkat Daerah terkait untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH

3 Desember 2025 - 19:26 WIB

PTDH

Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

3 Desember 2025 - 18:51 WIB

KSPSI Kabupaten Bekasi

Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

3 Desember 2025 - 07:31 WIB

Menteri ESDM

Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

3 Desember 2025 - 04:41 WIB

Aceh Tamiang

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Coffee Morning PWI Bekasi Raya

Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

2 Desember 2025 - 19:28 WIB

Kunjungan DPRD Karawang
Trending di NEWS