Penetapan Raperda 2024, Ketua DPRD BN Holik: Diharapkan Meningkatkan Pembangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2024 11:11 WIB ·

Penetapan Raperda 2024, Ketua DPRD BN Holik: Diharapkan Meningkatkan Pembangunan


Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda Tahun 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda Tahun 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh, SE, M.Si memimpin Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Agenda Rapat Paripurna tersebut mencakup pembahasan mengenai Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi tahun 2024-2044.

Selain itu, juga dilakukan Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Penambahan Propemperda tahun 2024 serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh, menyatakan bahwa pembuatan Raperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Seperti Raperda tentang Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih maksimal termasuk kawasan industri yang lebih mendukung terhadap sektor UMKM,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya Tim Pansus dan pihak terkait lainnya yang sudah melakukan pembahasan Raperda tersebut.

Dani mengatakan, materi muatan Raperda yang dibahas sudah disinkronisasi, harmonisasi, dan diselaraskan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga dan Perangkat Daerah terkait untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS