KONTEKSBERITA.com – Ketika Anda memiliki kendaraan bermotor, keamanan dan kelaikan menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Uji KIR Kendaraan adalah salah satu prosedur yang penting untuk memastikan kendaraan Anda aman dan layak untuk digunakan khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Uji KIR ini dikenakan kewajiban pemeriksaan secara berkala Uji KIR setiap enam bulan sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengertiannya
Uji KIR adalah prosedur pemeriksaan berkala yang harus dilakukan oleh kendaraan bermotor untuk memastikan keamanan, keandalan, dan kelaikan untuk beroperasi di jalan raya.
Proses ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek kendaraan, termasuk mesin, sistem kelistrikan, rem, lampu, suspensi, dan bagian-bagian lain yang memengaruhi kinerja dan keselamatan kendaraan.
Tujuannya
– Keamanan Pengguna Jalan Raya
Tujuan utama dari Uji KIR adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman bagi pengguna jalan lainnya.
Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi baik, risiko kecelakaan dapat dikurangi.
– Pemeliharaan Kendaraan
Uji KIR juga membantu pemilik kendaraan untuk memelihara kendaraan mereka dengan baik.
Melalui pemeriksaan berkala, masalah kecil dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menjadi masalah besar yang mengancam keselamatan atau mengakibatkan kerusakan yang lebih serius.
– Kepatuhan Terhadap Regulasi
Di banyak negara, melakukan Uji KIR secara berkala adalah persyaratan hukum.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
– Pengurangan Pencemaran Lingkungan
Melalui Uji KIR, juga diperiksa untuk memastikan bahwa emisi gas buangnya sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
– Pencegahan Kecurangan
Uji KIR juga dapat membantu mencegah praktek curang, seperti penggunaan kendaraan yang tidak layak operasi di jalan raya atau mengganti bagian dengan yang tidak sesuai standar.
Dengan melakukan Uji KIR secara teratur, pemilik dapat memastikan bahwa kendaraan mereka aman, handal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga memberikan kontribusi positif dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
Syarat Uji KIR Pertama
Melansir menpan.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Uji KIR pertama kali:
– Mengisi formulir permohonan uji
– Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
– Melampirkan KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa pemilik kendaraan, jika pengujian dilakukan orang lain
– STNK dan fotokopinya
– Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin
– Lampiran surat tera untuk kendaraan tangki
– Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk mobil penumpang umum dan bus
– Melampirkan bukti pembayaran biaya uji
– Mendatangkan Unit Pelaksana Uji KIR.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.