KONTEKSBERITA.com – Selama 2 minggu terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 115 kasus judi online dan menangkap 142 tersangka.
“Selama periode 23 April hingga 6 Mei 2024, Polri telah mengungkap 115 kasus judi online dan menangkap 142 tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (7/5/2024) sore.
Karopenmas juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kami juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” kata Karopenmas.
Karopenmas menjelaskan bahwa Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online.
Dia juga mengungkapkan rencana pembentukan satgas pemberantasan judi online.
“Rencana pembentukan Satgas juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan informasi, dengan bekerja secara sinergis dan kolaboratif untuk mengoptimalkan hasil dari semua proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus pidana pencurian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Karopenmas menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Penyidik akan menentukan status tersangka berdasarkan bukti yang ada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.