Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Feb 2024 00:41 WIB ·

Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?


Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa (Kades) merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa lama masa jabatan Kades dalam satu periode dan apa saja aturannya?

Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades dapat menjabat selama satu periode yang berlangsung selama enam tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, Kades bisa saja dipilih kembali untuk menjabat dalam periode berikutnya, tetapi tidak boleh lebih dari dua kali berturut-turut.

Artinya, maksimal seorang Kades dapat menjabat selama dua periode berturut-turut, atau selama dua belas tahun.

Aturan Terkait Kepemimpinan Kades

– Masa Jabatan

Setiap Kades terpilih memiliki masa jabatan selama enam tahun, kecuali jika terjadi pergantian karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum.

– Batas Maksimal Masa Jabatan

Sesuai dengan ketentuan, seorang Kades hanya dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.

Setelah itu, ia harus menunggu setidaknya satu periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

– Proses Pemilihan

Pemilihan Kades dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum yang diatur oleh peraturan desa dan peraturan daerah setempat.

Calon Kades dapat berasal dari warga desa yang memenuhi syarat dan mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

– Penggantian Kades

Jika terjadi penggantian Kades di tengah masa jabatan, misalnya karena meninggal dunia atau diberhentikan, maka akan dilakukan pemilihan pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

– Penetapan Kades

Setelah pemilihan dilakukan, Kades terpilih akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

– Kewenangan dan Tanggung Jawab

Seorang Kades memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan desa serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

– Partisipasi Masyarakat

Penting bagi masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan Kades serta memberikan dukungan dan masukan kepada kepemimpinan yang terpilih.

 

Mengingat peran strategis Kades dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa, menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan dan penyegaran dalam proses demokratisasi sangatlah penting.

Dengan mematuhi aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

 

Penulis/Editor: Uje

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram

9 Mei 2025 - 21:22 WIB

Konten Pornografi Anak

Polri Gandeng TNI dan Pemda dalam Operasi Nasional Anti Premanisme

8 Mei 2025 - 22:58 WIB

Operasi Anti Premanisme

Tinjau MBG Bareng Prabowo, Bill Gates Apresiasi Komitmen Indonesia

8 Mei 2025 - 09:50 WIB

Prabowo dan Bill Gates

Aksi Damai Aliansi Ormas Bekasi Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ditangkap

7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Aksi Damai AOB

Divisi Humas Polri Menggelar Rakernis 2025 di Akpol Semarang

7 Mei 2025 - 00:48 WIB

Rakernis Humas Polri

Polri Luncurkan Operasi Besar Memberantas Premanisme, Wujudkan Stabilitas Keamanan dan Iklim Investasi

6 Mei 2025 - 20:43 WIB

Berantas Premanisme
Trending di NEWS