KONTEKSBERITA.com – Keterbatasan dana sering menjadi alasan orang membeli kendaraan bermotor secara kredit.
Namun, saat membeli motor dengan kredit, pembeli hanya mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap dipegang oleh pihak leasing.
Sayangnya, kurangnya informasi ini dimanfaatkan oleh oknum penjual motor nakal untuk menipu calon pembeli.
Mereka bahkan bisa mengatakan BPKB motor hilang untuk menipu pembeli.
Memastikan kelengkapan STNK dan BPKB sangat penting karena keduanya adalah bukti kepemilikan motor.
Jika salah satu dokumen hilang, masalah bisa timbul di kemudian hari, termasuk saat membeli motor bekas yang masih dalam kredit.
Membeli motor bekas yang masih dalam kredit sebaiknya dihindari karena bisa menimbulkan masalah dengan debt collector.
Ada beberapa cara untuk memeriksa apakah motor tersebut masih dalam kredit atau sudah lunas dihimpun dari berbagi sumber.
Panggilan Cepat
– Tekan *368# pada ponsel
– Pilih menu info pajak ranmor
– Masukkan plat nomor motor. Informasi akan dikirim melalui SMS.
E-Samsat
– Kunjungi laman resmi E-Samsat sesuai wilayah tertentu seperti untuk Jawa Barat (bapenda.jabarprov. go.id/infopkb/.)
– Masukkan plat nomor, dan kode keamanan
– Klik pencarian dan Informasi akan ditampilkan.
Aplikasi
– Unduh aplikasi di Play Store seperti Sambara atau Sakpole
– Pilih menu log in.
– Isi data diri, pilih menu pendaftaran.
– Masukkan data kendaraan untuk mendapatkan informasi lengkap.
Selain memeriksa dokumen, pastikan motor bekas yang ingin dibeli memiliki data yang sama dengan yang tertera di dokumen tersebut.
Periksa juga kondisi mesinnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia
*Update Berita Terbaru di Google News.