KONTEKSBERITA.com – Pada hari ini, tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian atau kenaikan.
Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 20 Agustus 2023, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Pada ruas Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:
– Gol I: Rp 7.500, naik dari sebelumnya Rp 7.000
– Gol II: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500
– Gol III: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500
– Gol IV: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000
– Gol V: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000
Sementara itu, pada Tol Sedyatmo dengan panjang 14,3 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:
– Gol I: Rp 8.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000
– Gol II: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500
– Gol III: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500
– Gol IV: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500
– Gol V: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi yang mempengaruhi.
Editor: Uje