Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2023 16:14 WIB ·

Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini


Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pada hari ini, tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Minggu, 20 Agustus 2023, penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 mengenai Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol di Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

BACA JUGA:  Kontroversi Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi Bekasi

Pada ruas Tol Jagorawi yang memiliki panjang 59 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 7.500, naik dari sebelumnya Rp 7.000

– Gol II: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol III: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

– Gol IV: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

BACA JUGA:  Mendagri Dibanjiri Karangan Bunga, Tolak Pengusulan Kembali Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi

– Gol V: Rp 17.000, naik dari sebelumnya Rp 16.000

Sementara itu, pada Tol Sedyatmo dengan panjang 14,3 km, terjadi penyesuaian tarif sebagai berikut:

– Gol I: Rp 8.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000

– Gol II: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol III: Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 10.500

– Gol IV: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

BACA JUGA:  Tempat Wisata di Jalur Mudik Pantai Selatan "Pansela" Jawa

– Gol V: Rp 12.000, naik dari sebelumnya Rp 11.500

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tingkat inflasi yang mempengaruhi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS