Asik! Bansos PBI JK Juni 2023 Cair, Cek Daftar Penerima Disini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2023 20:07 WIB ·

Asik! Bansos PBI JK Juni 2023 Cair, Cek Daftar Penerima Disini


Ilustrasi Jaminan Kesehatan (JK). (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Jaminan Kesehatan (JK). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Bagi masyarakat yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK), mereka berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Juni 2023.

PBI JK adalah program bansos yang diberikan setiap bulannya.

Para penerima bansos ini akan dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa membayar iuran.

Diketahui bahwa Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan akan dicairkan tahun ini.

Masyarakat akan menerima Bansos PBI JK dengan jumlah bantuan sebesar Rp42.000 yang akan langsung masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Tujuan dari adanya Bansos PBI JK ini adalah memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya program ini, masyarakat tetap dapat membayar iuran secara gratis karena mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK.

Bagi yang belum mengetahui tentang bantuan ini, Bansos PBI JK merupakan bantuan yang akan diterima oleh masyarakat Indonesia melalui sektor kesehatan dan diberikan secara gratis oleh pemerintah.

Tentunya, bantuan ini hanya akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar dalam Bansos PBI JK.

Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:

– Masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.

– Penerima yang tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

– Penerima yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berikut adalah syarat-syarat menjadi penerima Bansos PBI JK 2023:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pastikan bahwa NIK Anda sudah terdaftar di Dukcapil (bisa dicek secara online di Dukcapil).

– Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah database yang dimiliki oleh Kementerian Sosial untuk penyaluran Bansos.

– Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam PBI JK akan secara otomatis terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jika Anda ingin mengecek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima Bansos PBI JK, Anda dapat membuka situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nama penerima:

– Login melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

– Isi data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP Anda.

– Masukkan nama lengkap penerima sesuai dengan KTP.

– Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

– Jika huruf tidak muncul atau kurang jelas, Anda dapat mengklik ikon “ikon” untuk mendapatkan kode baru.

– Setelah itu, klik tombol “Cari Data”. Akan muncul data sesuai dengan informasi yang Anda cari.

Dalam penyaluran Bansos PBI JK, kartu BPJS umumnya akan didistribusikan melalui kelurahan atau RT/RW, atau Anda juga dapat mengunjungi Kantor BPJS setempat untuk mendapatkan kartu BPJS.

Diketahui bahwa kartu tersebut dapat digunakan selama dua minggu setelah diterima. Untuk kartu sementara, Anda dapat mengaksesnya melalui situs web BPJS Kesehatan atau menghubungi serta mengunjungi kantor BPJS.

Demikianlah informasi tentang Bansos PBI JK 2023, termasuk jumlah bantuan yang diterima dan cara untuk memeriksa penerima bansos.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kakorlantas: Taati Peraturan Untuk Keselamatan di Perjalanan Libur Nataru

26 Desember 2024 - 15:35 WIB

Libur Nataru

Wow Keren, PWI Bekasi Raya Raih Juara 1 Futsal antar Organisasi Media

25 Desember 2024 - 10:40 WIB

Juara Fun Futsal BBWM

TPA Burangkeng Setu di Tutup Warga dan Aktivis, Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Bertanggungjawab

24 Desember 2024 - 16:01 WIB

Penutupan TPA Burangkeng

Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024, Ini Para Juaranya

24 Desember 2024 - 14:46 WIB

Fun Futsal Media Gathering BBWM

23 Kata Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

24 Desember 2024 - 14:27 WIB

Ucapan Selamat Natal

Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia, Apa Itu?

24 Desember 2024 - 11:26 WIB

Penjara Seumur Hidup
Trending di FEATURED