Konteksberita.com – Pengelola lahan parkir Tokma Toserba Cibitung yang berlokasi bersebelahan dengan Kantor Kecamatan Cibitung di Jl. Selang Nangka, Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, diduga ilegal.
Nampak jelas di lokasi pintu masuk area parkir ada mesin tiket parkir dan palang otomatis namun tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Sehingga setiap pengunjung yang masuk parkir di area Tokma tersebut tidak mendapatkan karcis parkir dan struk pembayaran.
Malah, di mesin tempat pengambilan tiket masuk parkir itu terpasang tulisan “MASUK AJA LANGSUNG PARKIR”.
Hal itu patut diduga adanya kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pengelola parkir agar terkesan adanya kerusakan system dan pengunjung langsung masuk parkir tanpa menggunakan karcis parkir yang legal.
Selain itu, nampak juga terlihat di loket parkir keluar terpasang tulisan untuk tarif parkir setiap kendaraan.
Adapun tarif parkir kendaraan yang terpasang tersebut untuk tarif sepeda motor yaitu Rp3000/Plat dan Mobil Rp5000/Plat.
Menurut informasi dari salah seorang warga setempat, Kamal, penerapan parkir di Tokma Cibitung tersebut sudah berjalan cukup lama.
Ia juga sempat mempertanyakan perihal itu kepada salah seorang yang mengaku bertugas pengelola parkir mengenai status pengelolaan lahan parkir.
Namun, dirinya tidak mendapatkan penjelasan atau jawaban pasti mengenai hal tersebut.
“Bahkan kita sudah bersurat kepada pihak Tokma terkait hal itu. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” ungkap Kamal.
Menurut Kamal, jika pengelolaan parkir tidak resmi atau ilegal berpotensi terjadi tindakan kejahatan kepada pengunjung yang memarkir kendaraannya.
“Khawatirnya dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Seandainya ada kehilangan atau apapun itu yang merugikan pengunjung Tokma, nanti siapa yang bertanggungjawab,” tandasnya.
Dirinya berharap adanya evaluasi dari pihak Tokma dalam hal ini PT Panca Tokma Lestari mengenai legalitas pengelolaan lahan parkir.
Agar dapat memberikan pelayanan keamanan dan kenyamanan terhadap setiap pengunjung Tokma Toserba Cibitung.
Dampak Pengelolaan Parkir Ilegal
Selain merugikan pendapatan daerah, konsumen juga dapat dirugikan dengan tidak adanya jaminan keamanan dan asuransi kehilangan kendaraan yang di parkir.
Selain itu petugas parkir juga dirugikan karena tidak mendapatkan jaminan kerja dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum ada yang bisa dikonfirmasi perihal tersebut dari pihak Tokma Toserba Cibitung.
Penulis/Editor: Uje