KONTEKSBERITA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) C nantinya akan dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C kelas 250cc maksimal, C1 kelas 250-500cc, dan C2 kelas diatas 500cc.
Meski begitu, biaya pembuatannya tidak ada perubahan seperti pembuatan SIM C saat ini.
“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip Selasa (17/1/23).
Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat.
“Lagi disiapkan secepatnya,” ujarnya.
Dengan adanya SIM C golongan itu, masyarakat diharapkan dapat memilikinya tidak hanya menyesuaikan kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.