KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan peringatan tegas kepada masyarakat dan pemerintah daerah di tengah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Melalui inspeksi mendadak pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir di TPA Tanjungrejo, Kudus, serta di Stasiun Tegal dan Cirebon, Menteri Hanif menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam cara pandang terhadap sampah di tengah kondisi darurat sampah nasional yang semakin mengkhawatirkan.
Menurutnya, lonjakan volume sampah saat libur akhir tahun bukan sekadar persoalan musiman, melainkan cerminan kesiapan dan kualitas tata kelola sampah di daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo, Menteri Hanif menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia menekankan bahwa teknologi pengolahan sampah modern tidak boleh terus ditunda, karena menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang. Pengelolaan sampah di tahap akhir harus bertransformasi dari sekadar penumpukan residu menjadi proses yang bernilai tambah dan ramah lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan refleksi bersama. Ia menegaskan bahwa sampah bukanlah berkah, melainkan masalah yang harus ditangani secara kolektif.
Oleh karena itu, setiap pihak didorong untuk berperan aktif dalam mengurangi timbulan sampah, melakukan pemilahan sejak dari sumber, serta mengelolanya dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kesadaran individu dinilai menjadi kunci utama dalam menekan beban lingkungan yang terus meningkat.
“Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” kata Menteri Hanif.
Di sisi lain, upaya edukasi tersebut dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Menteri Hanif menyampaikan keprihatinan atas belum tercapainya target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada tahun 2025.
Kondisi ini mendorong KLH/BPLH untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang dinilai masih lalai dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah.
Ketegasan tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab penuh dalam pengelolaannya.
Sanksi administratif diharapkan dapat menjadi dorongan bagi kepala daerah untuk lebih serius mengalokasikan anggaran, memperkuat kebijakan, serta mengadopsi teknologi pengelolaan sampah yang memadai.
Menteri Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ke depan, pemerintah akan menerapkan paksaan administratif kepada daerah yang pengelolaan sampahnya belum memenuhi standar dan berada di luar ambang batas yang ditetapkan.
Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga memantau kebersihan dan fasilitas pemilahan sampah di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan, khususnya di masa tingginya mobilitas masyarakat.
Pemantauan tersebut mencerminkan komitmen KLH/BPLH dalam mengawasi rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber timbulan hingga proses akhir.
Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama libur Nataru, tetapi juga menjadi momentum penting dalam membangun budaya baru yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah, demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Indonesia.
(Red)








