KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 26 titik ladang ganja dengan total luas mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ladang tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruhnya dijadwalkan untuk dimusnahkan pada Selasa, 18 November 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa apel gelar pasukan telah dilakukan sebagai persiapan pemusnahan ladang ganja tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya di lokasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pelaku berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.
Pada Jumat, 14 November, sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang pertama yang kemudian ditelusuri lebih jauh hingga total 26 titik ladang ganja berhasil diidentifikasi.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.
“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” kata Brigjen Eko.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.
Suryansyah bertugas menjaga gudang penyimpanan, sedangkan Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC.
(Red)











