KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Tugas (Satgas) Yustisi melakukan pemantauan sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No. 17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, pada Kamis (11/9/2025).
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan bahwa proyek perumahan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, saya menerima laporan dari warga. Setelah ditelusuri, pembangunan perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Oleh karena itu, saya instruksikan agar seluruh aktivitas dihentikan sampai seluruh perizinan diproses secara resmi dan sesuai ketentuan,” ujar Erwin.
Berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Riwayat proyek juga menunjukkan bahwa area ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, namun kemudian dibuka secara sepihak dan kembali disegel pada 13 September 2023.
Plt. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Cipta Bintar, Rita, menegaskan bahwa tindakan membuka segel tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
“Membuka segel secara sepihak bertentangan dengan Pasal 232 KUHP. Oleh karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan melanjutkan proses hukum melalui aparat kepolisian,” tegasnya.
Erwin menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung investasi, namun pengembang harus mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mempersulit investasi. Jika proses perizinan mudah, akan kami bantu percepat. Tetapi pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi terbit. Kami ingin iklim usaha yang kondusif, namun tetap taat regulasi,” jelasnya.
Sesuai dengan prosedur, pengembang akan diberikan hingga tiga kali surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh.
Selama masa penyegelan, seluruh aktivitas pembangunan dilarang dilakukan hingga PBG diterbitkan secara resmi dan segel dicabut.
“Kami berharap pihak pengembang bersikap kooperatif dan segera mengurus perizinan. Jika izin sudah keluar, semuanya akan berjalan lebih aman dan memiliki kepastian hukum,” tambah Erwin.
Wakil Wali Kota itu pun kembali mengingatkan bahwa pembangunan harus dihentikan sepenuhnya.
“Ini merupakan peringatan terakhir. Jika segel kembali dibuka secara ilegal, saya akan membawa kasus ini langsung ke pengadilan yang berwenang,” tegasnya.
Pihak pengembang yang berada di lokasi menyatakan kesiapannya untuk menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus perizinan.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar salah satu perwakilan pengembang.
Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Pemkot Bandung berharap seluruh investasi properti di wilayahnya dapat berjalan secara tertib, legal, serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan masyarakat.
(Red)








