Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Sep 2025 20:55 WIB ·

Zaenal Mustofa Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu


Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Advokat Zaenal Mustofa, di Sidang PN Sukoharjo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa dalam kasus penggunaan surat palsu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana dalam sidang pada Selasa (9/9/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan. Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Zaenal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berpotensi merusak kredibilitas Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Universitas Surakarta (UNSA), merugikan nama baik Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan Agus Ulinuha, menodai nilai-nilai pendidikan dan kehormatan profesi advokat. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Risza Kusuma menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai penggiat kelompok “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (Tipu UGM) yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, ia sendiri kini terjerat kasus pemalsuan dokumen akademik untuk memperoleh gelar sarjana hukum di UNSA.

Penetapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, menyusul laporan dugaan penggunaan dokumen palsu yang diajukan oleh Asri Purwanti pada Oktober 2023 lalu.

Merespons hasil putusan itu, Asri Purwanti, menegaskan bahwa vonis tersebut mengirimkan pesan tegas dari pengadilan.

“Hakim mengirimkan pesan tegas bahwa perbuatan curang yang dilakukan Zaenal Mustofa sudah merusak integritas dunia pendidikan dan profesi hukum tidak akan ditoleransi,” tegas Asri.

Disamping itu, dirinya juga merasa lega karena putusan ini sekaligus juga membersihkan namanya.

“Artinya, tudingan Zaenal bahwa saya terlibat dalam pengurusan dokumen palsu itu terbantahkan. Fakta persidangan sudah menjelaskan,” ujar Asri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH

3 Desember 2025 - 19:26 WIB

PTDH

Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

3 Desember 2025 - 18:51 WIB

KSPSI Kabupaten Bekasi

Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

3 Desember 2025 - 07:31 WIB

Menteri ESDM

Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

3 Desember 2025 - 04:41 WIB

Aceh Tamiang

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Coffee Morning PWI Bekasi Raya

Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

2 Desember 2025 - 19:28 WIB

Kunjungan DPRD Karawang
Trending di NEWS