Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jul 2025 13:44 WIB ·

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis


Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu Jaringan Malaysia. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap di perairan Bengkalis, Riau.

“Tim Operasional Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya pada Minggu (20/7/2025).

Eko Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Handik Zusen. Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Bobby Leoza Herlianda dan Andrefebryanda.

Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh Tiongkok.

Masing-masing tas ransel yang dibawa pelaku berisi 10 bungkus sabu dengan total berat mencapai 20 kilogram.

Lebih lanjut, Eko Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis, Riau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan operasi gabungan dengan Bea Cukai Bengkalis-Riau, serta melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap target di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sepahat, Bengkalis,” jelasnya.

Pada Senin (16/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka Bobby dan Andre, yang diketahui berperan sebagai kurir darat.

“Dari hasil penangkapan, tim mengamankan dua tas ransel yang berisi masing-masing 10 bungkus sabu, dengan total 20 bungkus,” tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Bobby mengaku diperintah oleh seseorang bernama Enjel untuk mengambil sabu di wilayah pantai Kabupaten Bengkalis.

Ia mengaku belum mengetahui jumlah upah yang dijanjikan, namun telah menerima uang muka sebesar Rp2 juta melalui transfer bank.

Sementara itu, tersangka Andre Febryanda mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya menumpang pulang ke Dumai untuk mengambil kunci motor.

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah membawa kedua tersangka ke Jakarta guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, seluruh barang bukti akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang ditemukan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemdes Lubangbuaya Gelar Turnamen Sepakbola Menyongsong HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75

27 Juli 2025 - 19:21 WIB

Turnamen Sepak Bola Lubangbuaya

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Data Pribadi SIM Card

27 Juli 2025 - 15:13 WIB

Data Pribadi

Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Lolos ke Final China Open 2025

27 Juli 2025 - 14:18 WIB

Turnamen China Open

Cipta Kondusif Wilayah, Polsek Setu Gelar Operasi Jalanan dan Patroli Biru di Titik Rawan

27 Juli 2025 - 10:27 WIB

Cipta Kondusif Wilayah Setu

Puluhan Tokoh Nasional Raih Anugerah Sahabat Pers dan Pin Emas Dalam Konvensi Nasional SMSI

26 Juli 2025 - 12:27 WIB

Konvensi Nasional SMSI

PWI Bekasi Raya Tegaskan Tidak Terkait dengan Organisasi PWI LS

26 Juli 2025 - 12:11 WIB

PWI LS
Trending di NEWS