Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Notaris, Ternyata Ini Motifnya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2025 04:41 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Notaris, Ternyata Ini Motifnya


Konferensi Pers Pengungkapan Para Terduga Pelaku Pembunuhan Notaris. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Para Terduga Pelaku Pembunuhan Notaris. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pihak kepolisian berhasil mengungkap kronologi pembunuhan seorang notaris perempuan bernama Sidang Alatas (60), yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi.

Kejadian ini bermula ketika korban pergi bersama dua orang tersangka, yaitu A alias W dan AWK, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pada siang harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang sebelumnya merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede.

Selanjutnya, korban bersama A dan AWK berkeliling menggunakan mobil hingga pukul 23.00 WIB.

Kemudian, ketiganya menuju Stasiun Bogor dengan tujuan memulangkan A dan AWK ke kontrakan mereka di Cibitung.

Namun, saat tiba di stasiun, kereta menuju Cibitung sudah tidak beroperasi. Korban akhirnya mengajak kedua tersangka ke kantor notaris miliknya di Bojong Gede, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Dalam perjalanan menuju kantor notaris, tersangka A yang duduk di kursi belakang tiba-tiba mengeluarkan gunting dan menusuk dada kanan korban dari belakang,” ujar Kombes Pol. Wira dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Tusukan tersebut tidak langsung mengakibatkan kematian. Setelah itu, tersangka A mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban kehilangan kesadaran.

Korban kemudian dipindahkan ke kursi belakang, dan kedua tersangka membawanya ke rumah H alias R di kawasan Cikarang, Bekasi.

Kepada H, kedua tersangka meminta bantuan untuk membuang jasad korban. Pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka bertiga membawa korban ke jembatan di atas Sungai Citarum.

“Setiba di lokasi, mereka memarkirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi mesin menyala,” jelas Kombes Wira.

Tersangka A membuka bagasi dan mengangkat bagian tengah tubuh korban, sementara AWK mengangkat bagian kepala dan H mengangkat bagian kaki. Ketiganya kemudian melemparkan jasad korban ke sungai.

Setelah membuang jasad korban, tersangka H mencarikan pembeli untuk mobil milik korban yang telah mereka kuasai. Mobil tersebut dijual seharga Rp40 juta kepada penadah pertama berinisial HS, lalu dijual kembali kepada WS dan TA seharga Rp80 juta.

Tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap para tersangka A, AWK, dan H di sebuah rumah kos di Jawa Tengah pada Jumat (4/7/2025). Penangkapan kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap HS dan WS di Karawang.

Pada Sabtu (5/7/2025), tersangka TA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membunuh korban dengan motif utama untuk menguasai mobil dan harta bendanya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tutup Kombes Pol. Wira.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musrenbangdes Desa Tamansari Bertema Insfraktuktur Berkeadilan Untuk Konektivitas

15 Januari 2026 - 21:21 WIB

Musrenbang Desa Tamansari

Polsek Cibarusah Gelar Police Goes to School di SMAN 1 Cibarusah: Stop Bullying dan Narkoba!

15 Januari 2026 - 14:32 WIB

SMAN 1 Cibarusah

Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

15 Januari 2026 - 11:33 WIB

Polsek Cikarang Barat

PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

14 Januari 2026 - 23:01 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Polsek Tarumajaya Wujudkan Sekolah Aman dengan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi

13 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polsek Tarumajaya

Kejahatan Pencatutan Identitas di Era Digital: Ancaman Serius bagi Hukum, Pers, dan Hak Asasi

13 Januari 2026 - 11:22 WIB

Kejahatan Siber
Trending di NEWS