KONTEKSBERITA.com – Aktivitas diduga Galian C ilegal yang berada di RT 004 RW 005, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dikeluhkan warga. Pasalnya menurut warga sekitar, aktivitas galian C tersebut beroperasi siang dan malam, sehingga suara bising alat berat mengganggu warga dan menimbulkan polusi udara serta merusak kelangsungan ekosistem.
Salah satu warga Ciledug, MA (35) mengatakan sangat terganggu dengan adanya aktivitas yang diduga galian C tanah merah itu dibawa untuk proyek pembangunan jalan tol.
“Karena selain polusi udara, juga menggangu warga yang sedang beristirahat kalau di malam hari,” kata dia. Rabu (25/6/2025).
“Harapan kami sebagai warga kepada pemerintah desa, Kecamatan, Kabupaten, provinsi dan pusat agar segera menutup aktivitas galian tanah merah ini. Karena sudah mengganggu aktivitas warga dan merusak ekosistem lingkungan,” harapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Setu, Marwah Ganda Wijaya, mengatakan bahwa tidak tahu adanya galian C tersebut.
“Besok saya perintahkan anggota untuk lihat lokasi,” ujarnya.
Sementara dari pihak Galian C ketika ditanya tentang keluhan warga, Erikson, mengatakan bahwa itu bukan kegiatan galian C
“Mohon maaf pak, semalam saya sudah konfirmasi sama pemilik lahan tersebut Pak kolonel Gozali. Itu bukan galian tanah merah, itu mau buat sawah karena permintaan dari Pak Kolonel Gozali,” ungkapnya lewat pesan WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan terus mencari data dan informasi akurat lebih lanjut berkaitan dengan adanya dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut.
(Red/Sky)