Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Feb 2025 00:38 WIB ·

Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional


Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online (Judol) yang melibatkan jaringan internasional. Jaringan ini terhubung dengan server yang berada di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam penyelidikan ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yaitu AW (31) sebagai agen grup BELKLO yang mengoperasikan situs judi online 1xbet, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum.

Selain itu, AT (34) sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka mengoperasikan judi online dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening orang lain,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, lanjutnya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi.

Keuntungan dari kegiatan judi tersebut kemudian dikonversikan dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari kegiatan judi online ini, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kepala Desa Ciledug Tinjau Langsung Proses Penyaluran 680 Bantuan Langsung Tunai Sementara

28 November 2025 - 13:58 WIB

BLTS Desa Ciledug

Densus 88 Bekali Guru BK Depok Ilmu Cegah Ekstremisme di Sekolah

28 November 2025 - 09:19 WIB

Guru BK

Pastikan Arus Lalin Lancar, Polsek Cikarang Barat Turun Langsung di Titik Rawan Padat

27 November 2025 - 13:17 WIB

Pengaturan Lalin Polsek Cikarang Barat

Muscam MUI Kecamatan Setu: Momentum Penguatan Organisasi untuk Kemaslahatan

27 November 2025 - 13:11 WIB

Muscam MUI Kecamatan Setu

860 Guru Sekolah Rakyat Dilantik, Mensos: Guru Komponen Penting Sukseskan Program

27 November 2025 - 12:20 WIB

Guru Sekolah Rakyat

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar, Pabrik Baru Deli di Karawang Mulai Dibangun

27 November 2025 - 07:37 WIB

Pabrik Deli
Trending di NEWS