KONTEKSBERITA.com – Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (56), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di rumahnya di kawasan Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku berinisial ARH (44) yang diketahui merupakan suami siri korban.
“Tersangka berinisial ARH yang merupakan suami siri korban,” ujar Budi Hermanto pada Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan ditangani Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Petugas kemudian mengamankan ARH di kawasan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026).
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga mereka. ARH yang diketahui tidak memiliki pekerjaan disebut merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban.
Perasaan tersebut diduga memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan terhadap DH. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
(Red)








